Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Kampung Kabupaten Nabire Selenggarakan Pelatihan Pendamping Distrik
Bertempat di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Nabire, beberapa waktu lalu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kab. Nabire telah menyelenggarakan Trainning Of Trainner (TOT) atau kegiatan pelatihan untuk pelatih yang dikhususkan kepada para pendamping distrik se-Kab. Nabire.
Maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para Pendamping Distrik dalam melaksanakan tugasnya di tengah-tengah masyarakat sebagai pilar kepercayaan pemerintah yang ditugaskan oleh pemerintah untuk bersama-sama dengan masyarakat menyusun dan merencanakan program-program pembangunan yang menjadi tuntutan dan kebutuhan masyarakat terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tingkat Kampung (RPJMK).
Selain itu juga untuk menyamakan persepsi dan sharing bagi para Pendamping Distrik dalam tugas keseharian mereka di tempat masing-masing, sebagai akibat dari terdapat banyaknya permasalahan yang dihadapi yakni kondisi geografis tempat tugas dan budaya masyarakat local yang perlu disikapi dengan penuh kearifan.
Kegiatan TOT ini di buka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kab. Nabire, Bapak MenaSe Yoteni,SH,M.Si atas nama Pemerintah Daerah.
Jumlah peserta dalam kegiatan tersebut sebanyak 32 orang yang keseluruhannya adalah para Pendamping Distrik se-Kab.Nabire dengan nara sumber ;
1. Kepala Bappeda Kab. Nabire Bapak Frence The, SIP
2. Pendamping Kabupaten Bapak Bagus Pamungkas
(Sumber : nabirekab.go.id)
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Badan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Badan mempunyai fungsi :
a. pengaturan, pengkoordinasian dan pengendalian kegiatan Badan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat daerah;
c. penyelenggaraan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat daerah;
d. penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan.
Rincian Tugas Kepala Badan :
a. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
b. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat daerah sesuai dengan kebijakan umum daerah;
c. Menetapkan program kerja dan rencana pembangunan bidang pemberdayaan masyarakat daerah;
d. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat daerah yang meliputi pemerintahan Desa/Kelurahan, Swadaya Masyarakat, Perempuan dan Kepemudaan;
e. Memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur mengenai pemberdayaan masyarakat daerah;
f. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan unit organisasi/instansi terkait.
by STIH
terima kasih atas artikel anda yang menarik dan bermanfaat ini. semoga memberikan manfaat bagi pembacanya. saya memiliki artikel sejenis yang bisa anda kunjungi di sini Pengembangan Masyarakat