Anggota DPRD Paniai Pertanyakan Selisih DPT Di Sejumlah Distrik Pada Pemilu 2018 Dengan Pemilu 2014
(Dok.Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Paniai, Akulian Nakapa)
Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Paniai, Akulian Nakapa, meminta agar Data Pemilih Tetap (DPT) lama yang digunakan pada Pemilu Legislatif tahun 2014 di sejumlah Distrik lama seperti Distrik Agadide, Distrik Bogobaida, Distrik Paniai Barat agar digunakan untuk Pemilu 2018 dan 2019, karena DPT sekarang tidak sesuai.
Akulian mengatakan, sebenarnya DPT adalah aset distrik, untuk Distrik Bogobaida 8 ribu lebih suara menjadi 1.716 suara, kemudian Distrik Agadide 7 ribu lebih suara menjadi 2 ribu suara, menurutnya hal itu sangat disayangkan, oleh sebabt itu dinas terkait dalam hal ini Disdukcapil harus bertanggung jawab dengan data tersebut.
Akulian menuturkan, DPRD akan membentuk Tim Pansus untuk membahas persoalan Data Pemilih Tetap (DPT) dan kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan & Catatan Sipil agar segera menggunakan DPT kabupaten paniai yang lama.
Ditempat terpisah, Tokoh Pemuda dariĀ Distrik Bogobaida, Manase Nawipa mengatakan, bahwa 8 ribu suara yang tidak ada pada DPT agar segera dikembalikan sebelum Pilkada.
“DPT lama itu 8 ribu, sekarang menjadi 1716, mungkin Dinas terkait bermasalah dengan masyarakat Paniai khususnya Distrik Agadide, Distrik Bogobaida dan Distrik Paniai Barat sehingga DPT-nya tidak benar”, tutur Manase.
Manase menegaskan, jika Dinas terkait tidak mengembalikan DPT lama, maka pihaknya mengancam akan memboikot Pemilu di Paniai.
[Nabire.Net/Yulianus]
Pak Akulian Sangat benar halMenyoroti data pemilih tetap sangat sayangkan karena tidak sesuai dengan aturan main pendataan dan pejabat yang terkait seperti Dinas Catatan sipil dan intansi terkait harus bertanggung jawab…karena kehilangan DPT sampai ribuan sampai mendekati puluhan ribu ini menjadi salah satu pertanyaan bagi publik ,bahwa:
1.masyarakat Paniai pindah dari tempat tinggal ke kabupaten lain,
2. Apakah pemerintah telah melakukan urbanisasi di kabupaten paniai
3.Apakah Semua Distrik yang telah turunnya DPT tersebut pernah terjadi wabah Kematian,
hal hal tersebut sesegera identifikasikan berdasarkan perbandingan DPT 2014 pemilihan Umum Legislatif dan 2018 Pemilihan Bupati karena penglenyapan ribuan DPT merupakan sangat membatasi hak Berpolitik daerah tersebut sehingga sangat melanggar aturan pemilihan Umum, palagi Pendataan DPT 2017/2018 telah terlihat bahwa Distrik paniai Timur sangat besar dan telah melambung jauh dari data DPT pemilihan umum 2014..etika pemindahan dpt ini dengan motive apa?..sepertiya dalam undang undang pemilihan tidak seperti yang terjadi di Paniai sehinggaharus lakukan pemilihan Bupati 2018 harus lakukan DPT 2014 yang kalau tidak lakukan maka jalan satu satunya harus boikot pemilu sebab tidak sesuai dengan data dan data yang di dibuat oleh Saudara ernolt kayame tidak mendukung dengan data perifikasi sebagai dasar hukum untuk menjelaskan kepada masyarakat umum diKabupaten Paniai, menuru pengamatan kami apa yang di lakukan oleh Pak ernot merupak suatu tindakan keinginan yang tidak mengakomodir dengan dasar Hukum yang jelas.
Jika Pendataan yang di lakukan oleh Kepala dinas Pencatatan sipil Pak Ernot kayame untuk memenuhi Kebutuhan dan Pemerintah yang mempunyai Wibawa dan maka penyusunan/ pendataan DPT yang memiliki data dan Validasi angka yang memenuhi standart perundangan pemilihan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,Bapak Ernot Kayame harus nya baca dan belajar banyak Peraturan Pemerintah no 7 Tahun 2017 dan PKPU no4 tahun 2015..lebih jelas disana
iNFO…….
PILDE KAB PANIAI PROVINSI PAPUAN NEGARA INDONESIA