INFO PAPUA
Home » Blog » Pedagang di Moanemani Terus Diberi Himbauan Tentang Waktu Operasional Jual Beli

Pedagang di Moanemani Terus Diberi Himbauan Tentang Waktu Operasional Jual Beli

(Pasar baru Dogiyai)

Dogiyai – Dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Babinsa Koramil 1705-06/Moanemani, kabupaten Dogiyai, terus memberikan himbauan kepada para pedagang agar mematuhi instruksi waktu operasional jual beli.

Seperti yang dilakukan oleh Sertu Sergino dan Serda Depris, Minggu (05/04), kepada para pedagang di Moanemani.

Keduanya terus mengingatkan kepada para pedagang di Moanemani tentang instruksi Bupati Dogiyai No : 01/Inst-Bup/Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan infeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di kabupaten Dogiyai dan Surat Edaran Setda Kabupaten Dogiyai No. 102/SET tentang Penyesuaian Jam Kerja/Pelayanan di tempat usaha.

Maksud dilaksanakannya himbauan ini untuk kepentingan bersama, sehingga tidak ada kasus corona di kabupaten Dogiyai.

Seperti diketahui, sesuai surat edaran dari Setda Dogiyai, pedagang sembako diminta beroperasi dari pukul 07.00 hingga pukul 17.00 Wit.

Kemudian pemilik warung makan diminta untuk membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga pukul 19.00 Wit.

Sedangkan untuk pengusaha lainnya diminta beroperasi dari pukul 07.00 hingga pukul 17.00 Wit.

Warga cukup antusias dalam kegiatan yang dilaksanakan Babinsa kali ini karena semakin hari sudah semakin banyak warga yang telah memahami bahaya, dampak sekaligus pencegahan dari virus corona (Covid-19.

[Nabire.Net/PVB]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.