INFO PAPUA
Home » Blog » Ex Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Didakwa Rugikan Negara 43,3 Milyar

Ex Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Didakwa Rugikan Negara 43,3 Milyar

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu memenangkan perusahaannya, PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), untuk mengerjakan beberapa Detil Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sehingga merugikan keuangan negara 43,3 milyar.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/7), menyebutkan, angka di atas sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemerika Keuangan (BPK), tanggal 18 Juni 2015 dan 25 Juni 2015.

Menurut Fitroh, kerugian keuangan negara itu akibat pekerjaan DED Sentani dan Paniai pada tahun 2008 sebesar Rp 10,4 milyaar, DED Urumuka I Rp 3,5 milyar, DED Urumuka II Rp 6,8 milyar, DED Urumuka III Rp 5,7 milyar, DED Memberamo I Rp 11,8 milyar, dan DED Memberamo II Rp 5 milyar.

Jumlah kerugian tersebut terjadi karena terdakwa Barnabas Suebu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, melakukan perbuatan melawan hukum.

Barnabas mengarahkan PT KPIJ agar bisa menjadi pelaksana sejumlah DED tersebut tanpa melalui proses lelang sesuai aturan yang berlaku dan perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan untuk mengerjakannya.

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum mengancam Barnabas dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.