Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Bangun Manurung mengungkapkan jika saat ini pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan pemetaan wilayah pertambangan rakyat.
“Kalau pemetaan pertambangan rakyat sudah jadi, jadi tahun depan kita tinggal tindak lanjuti dan berharap nanti ada kelompok-kelompok masyarakat yang mengajukan perijinan-perijinan,” ungkap Manurung ktika ditemui wartawan diruang kerjanya pada Selasa (30/12) siang.
Sesudah pemetaan pertambangan rakyat ini selesai, terangnya, dari Dinas ESDM Papua akan menyampaikan hal kepada para Bupati supaya mereka juga mengetahuinya, karena nanti kelompok masyarakat sudah siap untuk menggarap lokasi yang telah dipetakan dengan luasan antara 150 sampai 1000 hektar.
Daerah yang dimaksud Manurung yang telah masuk dalam pemetaan pertambangan rakyat sendiri adalah Kabupaten Nabire, Paniai, Waropen dan Mimika. “Di daerah tersebut peta wilayah pertambangan rakyatnya sudah jadi,” ucapnya.
Dijelaskannya juga jika Kelompok masyarakat yang ingin mengajukan perijinan tambang, ijinnya akan dikeluarkan oleh Bupati, dan hal itu dikatakannya sudah sesuai dengan UU Otsus.
Tapi ada perkembangan baru UU no 23 tahun 2014 dimana segala perijinan di seluruh Indonesia ada di Gubernur, untuk semua sektor, perkebunan, kehutanan, pertambangan, perindustrian.
Mengenai pengawasan, kata Manurung, akan dikembalikan pada mekanisme karena Bupati ada didaerah sebagai kepala wilayah. Dan secara detail nanti akan ada peraturan pemerintah yang akan mengikuti UU ini, dan akan diikuti oleh keluarnya Perda pertambangan rakyat.
Untuk kelompok masyarakat yang bisa dijadikan contoh, Manurung mengatakan, itu akan diserahkan ke daerah supaya itu lebih baik dari pada provinsi yang menentukan siapa yang dipilih menjadi percontohan, dan lahan yang akan digunakan itu kan ada pemiliknya yaitu masyarakat adat, tapi nanti hasil ini akan disosialisasikan ke mereka supaya mempersiapkan ini.
wilayah ijin usaha pertambangan Rakyat seharusnya berbanding dilurus terhadap WIUP keplorasi dan operasional produksi, maksud dan tujuan adalah melibatkan pmilik hak atas tanah itu sendiri dalam menentukan dan mendapatkan kesejahteraan akan tetapi UU 4/2009 hanya menetapkan luas wilayah yang sangat kecil dan merukan hiburan
fadly
wilayah ijin usaha pertambangan Rakyat seharusnya berbanding dilurus terhadap WIUP keplorasi dan operasional produksi, maksud dan tujuan adalah melibatkan pmilik hak atas tanah itu sendiri dalam menentukan dan mendapatkan kesejahteraan akan tetapi UU 4/2009 hanya menetapkan luas wilayah yang sangat kecil dan merukan hiburan