Saat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyambangi Manokwari dan Nabire beberapa waktu lalu dalam rangkaian kunjungan kerja perdananya ke Papua disambut meriah dengan tari – tarian adat, namun saat kunjungannya ke Jayapura kemarin malah di sambut oleh beberapa orang perempuan Papua yang menyuarakan penolakan terhadap sang Ibu Menteri tersebut.
Suara ketidakpuasan atas dipilihnya Yohana Yembise sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kabinet Jokowi – JK rupanya belum mereda, dimana sehari sebelum kunjungan Menteri Yohana ke Jayapura sekelompok orang yang mengatas namakan dirinya sebagai Relawan Bara JP kembali menyatakan penolakannya terhadap Yohana Yembise dan protes klaim bahwa Yohana Yembise diusung oleh Relawan Bara JP, padahal Relawan Bara JP Papua sebelumnya berjuang mati – matian untuk meloloskan “jagoannya” yang juga Ketua Relawan Bara JP Papua, Yakoba Lokbere, istri Bupati Jayawijaya yang juga terpilih menjadi anggota DPRP papua periode 2014 – 2019.
Bila melihat materi spanduk demo yang dibawa oleh 6 orang perempuan Papua yang diamankan oleh kepolisian di area Bandara kemarin, nampaknya demo tersebut terkait dengan ketidak puasan beberapa orang Relawan Bara JP karena “jagonya” di geser oleh Yohana Yembise.
Kepala Kepolisian Polda Papua, Irjen (Pol) Yodje Mende, menegaskan akan mencari otak dibalik aksi unjuk rasa oleh sejumlah perempuan di kawasan bandara Sentani (27/11). Penyampaian pendapat yang tak berijin itu, menolak kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan anak, Yohana S Yembise, di Papua.
“Saya perintahkan cari dan selidiki, siapa yang menyuruh melakukan demo. Pasti ada yang menyuruh mereka demo, yang menyuruh mereka akan kami proses.” Kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, disela-sela sosialisasi hukum, Kamis (17/11/2014) diruangan Rasta Samara Mapolda Papua.
Menurutnya, jika seseorang hendak menyampaikan pendapat dimuka umum harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam undang – undang nomor 9 tahun 1998, itu sudah jelas. unjuk rasa itu kan menyampaikan pendapat ditempat umum harus harus ada surat pemberitahuan, setelah disetujui maka Kepolisian akan melakukan pengamanan.
”sampai detik tadi, saya tidak menerima pemberitahuan. Selain itu mereka memasuki daerah steril. Kalau mau unjuk rasa harus diluar sanalah. Paling tidak ada jarak 150 meter keluar dari daerah steril.” Kata Kapolda.
Selain itu, Kapolda menyatakan telah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan pemeriksaan. kami akan periksa, walaupun mereka perempuan, yang menyuruh mereka demo akan ditindak tegas. Kami akan seret ke muka hukum karena Negara kita adalah Negara Hukum.
Lebih lanjut, Kapolda menuturkan, sebab para pengunjuk rasa tidak memiliki ijin dan masuk area steril maka kepolisian punya kewenangan untuk melakukan penangkapan.
”kami tangkap lima atau enam orang perempuan. Kami tangkap karena mereka tertangkap tangan melanggar, kami punya kewenangan untuk memeriksa 1×24 Jam. tapi tidak ditahan sebab tidak melanggar pidana. mereka hanya melanggar aturan atau hanya bisa di denda. Saya perintahkan untuk periksa sebelum 1×24 jam, setelah itu harus dibebaskan” Ujarnya.
Kapolda pun mempertanyakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan sekolompok perempuan menolak kujungan menteri di Papua.
” Tujuan menteri ini kan untuk membangun papua. Dia (Yohana, Red) juga orang Papua. masa di spanduk tulisannya bukan orang Papua. orang Papua itu kategori mereka bagaimana?.” tanyanya.
Dalam lawatan perdananya kali ini, Menteri Yohana Yembise berencana meresmikan ratusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Yahukimo, hari ini, Jumat (28/11/2014), namun sebelum bertolak ke Yahukimo, ia berencana menyambangi rumah pribadinya yang berlokasi di Buper Waena.
Tinggalkan Komentar