Setelah dilantiknya Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), maka sejumlah pihak di tanah papua mengharapkan pembangunan serta refrendum di pulau yang paling timur di Indonesia harus menjadi kewajiban Jokowi-JK demi terciptanya ketentraman bagi Orang Asli Papua (OAP) yang kian punah dari wilayah kekuasaannya.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Buchtar Tabuni lewat pers releasenya, Minggu (02/11) mengatakan, selain membangun kesejahteraan dan infrastruktur pemerintah Indonesia, siapapun presidennya wajib membangun Papua. pihaknya tegaskan pemerintah RI wajib membangun Papua tetapi juga wajib melaksanakan referendum di Papua,” katanya,
“Jokowi harus melaksanakan refrendum sebelum orang asli Papua (OAP) habis di tembak mati TNI/POLRI,” ungkap pria yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Papua ini.
Ia menjelaskan, pemerintah RI mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk membangun Papua. Pemerintah RI yang mengaku diri sebagai negara demokrasi yang benar, maka harus merealisasikan konsep demokrasi dalam kehidupan berdemokrasi orang Papua di Tanah Papua.
”Orang Papua harus bebas menyampaikan pendapat dimuka umum secara lisan dan tertulis,” katanya.
Lebig lanjut mantan Ketua KNPB Pusat ini mengatakan, orang Papua harus mendapatkan ruang untuk berdemonstrasi di ruang publik tanpa ada yang menghalangi. Pihak keamanan hanya boleh mengamati aktivitas orang Papua yang tak merusak kehidupan. “Mengganggu arus lalulintas tidak boleh menjadi alasan untuk membubarkan masa,” katanya.
“Orang Papua harus mendapatkan fasilitas yang memadai dan bebas untuk menulis demi melahirkan ide-ide pembangunan Papua yang lebih baik,” katanya, yang kini dia mengaku dalam perjalanan mengarugi samudra Pasific untuk menghadiri Reunifikasi Orang Papua di Vanuatu akhir November ini.
Tabuni yang juga mantan Tapol/Napol mengutarakan, kewajiban moral itu tidak terlepas dari hukum Indonesia. Konstitusi Negara Indonesia menjamin kemerdekaan orang Papua menyampaikan aspirasinya. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, termasuk bangsa Papua.
Kewajiban pemerintah itu kiranya tidak lain dari perjanjian Amerika atau yang dikenal dengan New York Egreement 1962. Perjanjian yang terdiri dari 29 pasal yang mengatur 13 macam hal, seperti penentuan nasib sendiri hak politik. Pemerintah Indonesia beranggapan melaksanakan hak penentuan nasib sendiri dalam PEPERA 1969, namun bagi Tabuni, tidak. Pemerintah Indonesia tidak pernah memenuhi standar Refrendum Internasional.
”Hal itu tak boleh terjadi karena pembangunan di Papua dan hak penetuan nasib sendiri bagi rakyat Papua sudah diatur dalam Perjanjian New York Agreemet 15 Agustus 1962,” jelasnya.
Pekan lalu, salah satu aktivis hak asasi manusia di Papua, Peneas Lokbere mengatakan orang Papua tidak boleh terlalu berharap kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah Papua. Orang Papua harus bergerak maju membangun kehidupannya sendiri .
“Orang Papua mesti pikir melakukan hal-hal yang orang Papua bisa lakukan supaya bebas dari konflik yang terus tanpa akhir ini,” ungkap Lokbere yang juga Kordinator Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) ini kepada Jubi, di Abepura, Kota Jayapura.
Tinggalkan Komentar