INFO PAPUA
Home » Blog » Setelah Bupati Biak Yesaya Sombuk, Giliran Bupati Waropen Yesaya Buinei Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi

Setelah Bupati Biak Yesaya Sombuk, Giliran Bupati Waropen Yesaya Buinei Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi

yb

(Yesaya Buinei)

Belum lama ini kita mendengar Bupati Biak Numfor Drs. Yesaya Sombuk, M.Si dicekal dan dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK, kali ini giliran Bupati Waropen Drs. Yesaya Buinei, MM juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serui akibat kasus korupsi pengadaan Dana Hibah Pemilukada Waropen Tahun 2010 Sebesar Rp. 3 Milyar.

Yesaya Buinei, resmi ditetapkan sebagai tersangka hari jumat kemarin (18/07/2014). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Damrah Muin ,SH.MH didampingi Kasi Pidsus , B.A. Kombado SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruangan kerjanya.

Damrah mengatakan sebelum menetapkan Bupati Waropen sebagai tersangka dalam kasus dana hibah, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap saksi-saksi selama 2 bulan.

Menurut Damrah, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati Presiden untuk meminta persetujuan penahanan orang nomor satu di kabupaten yang dijuluki dataran bakau itu, mengingat adanya aturan yang mengikat untuk melakukan penahanan terhadap seorang bupati harus seizin presiden.

Peran Bupati dalam kasus tersebut menurut Kejari sebagai penentu kebijakan keluar dan masuknya anggaran di Waropen, dan tersangka lain kasus ini tim penyidik masih terus mendalami peran masing–masing dan rencananya hari Senin ada penambahan tersangka baru.

Sementara Kasi Pidsus ,B.A Kombado kepada wartawan mengatakan telah memeggang dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan selama ini sehingga dapat menetapkan Bupati Waropen sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan dana hibah KPU Waropen.

Disamping pencairan dana Rp3 milyar tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 54 ayat 1 yang menyatakan kepada SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya sedangkan anggaran KPU Waropen saat itu telah memiliki anggaran 6 milyar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sampai tahap pelantikan, tetapi masih ada lagi tambahan anggaran sebesar 3 miliar yang tidak tersedia dalam pos anggaran.

Hal ini menambah deretan kasus korupsi di Papua dan khususnya di Waropen. Bupati Yapen Waropen terdahulu, Daud Soleman Betawi juga sempat meringkuk selama 5 tahun akibat kasus korupsi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • deki
    8 Agustus, 2014 00:05 pada 00:05

    KORUPSI,,,khusus untuk papua tahun 2014-2015 KPK harus fokus untuk membongkar semua kasus korupsi,,,dan di hukum seberat-beratnya,karena KORUPSI itu sendiri bukan budaya orang papua….KORUPSI MENGHANCURKAN SENDI-SENDI KEHIDUPAN ORANG ASLI PAPUA

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.