INFO NABIRE
Home » Blog » Bupati Nabire Resmikan Pelayanan Pajak Daerah Di Kantor Dispenda

Bupati Nabire Resmikan Pelayanan Pajak Daerah Di Kantor Dispenda

2

Bupati Nabire, Isaias Douw menjelaskan, sebelum dikeluarkannya UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak & Distribusi Daerah, daerah merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan pungutan, dan hasilnya akan dikembalikan dalam bentuk bagi hasil pajak kepada daerah.

Hal tersebut dikatakan Bupati Nabire Isaias Douw pada pembukaan peresmian perdana Kantor Dispenda kabupaten Nabire bidang pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan dan bidang penyuluhan hak atas tanah dan bangunan, yang dipusatkan di kantor Dispenda jalan Pepera Nabire, senin (19/05/2014).

Dengan diresmikannya Kantor Dispenda kabupaten Nabire bidang pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan dan bidang penyuluhan hak atas tanah dan bangunan, berarti pemerintah telah memberikan kewenangan secara langsung kepada daerah kabupaten untuk secara langsung dan lebih optimal mengelola pajak daerah untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan pembangunan di daerah tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia peresmian, Yeremias Bindosano dalam laporanya menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai wujud kesiapan Dispenda sekaligus memperkenalkan dan mempublikasikan kepada pemerintah dan masyarakat Nabire bahwa Dispenda telah siap melaksanakan pelayanan pajak daerah tahun 2014.

Launching dan peresmian ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Nabire, Sekda Nabire, para asiten Bupati, Muspida, para Kepala SKPD, Direktur Bank Papua Nabire, para Kepala Distrik, para Lurah dan Kepala Desa.

(Jeffry Panjaitan/RRI Nabire)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • mebel jepara
    20 Mei, 2014 01:05 pada 01:05

    pelayanan pajak rentan akan kasus KKN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.