Ibu Hamil 8 Bulan Diduga Jadi Korban KDRT di KPR Nabire hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Nabire, Seorang perempuan yang tengah mengandung delapan bulan diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (24/9/2026). Korban mengalami luka pada bagian belakang kepala setelah diduga mendapat pukulan dari suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan sekitar Gereja Katolik di Sriwini, pada ruas jalan yang mengarah menuju kawasan Pasar Sore.
Anggota Komisi A DPRK Nabire, Priskila Dina Misiro, mengatakan korban sebelumnya berada di kawasan KPR bersama suaminya. Menurut keterangan yang diterimanya, sang suami diduga dalam kondisi mabuk sebelum terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban.
“Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan kemudian berusaha menyelamatkan diri hingga ke arah jalan menuju rumah sakit,” kata Priskila kepada Nabire.Net, Kamis siang.
Saat kejadian, situasi di sekitar lokasi sempat menarik perhatian warga. Aparat kepolisian dan TNI disebut berada di lokasi dan mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.
Priskila yang kebetulan melintas di kawasan tersebut kemudian mendapati korban dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah. Ia juga menyebut korban mengalami pusing setelah kejadian.
Kondisi korban menjadi perhatian karena saat itu ia sedang mengandung delapan bulan dan merupakan kehamilan anak keempat. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum untuk mendapatkan pemeriksaan serta penanganan medis.
Priskila mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan aparat terkait agar kondisi korban dapat ditangani dan informasi mengenai kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
DPRK Soroti Perlindungan Perempuan
Selain menyoroti dugaan tindak kekerasan tersebut, Priskila meminta instansi yang memiliki tugas dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak lebih aktif merespons kasus-kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga lembaga terkait.
“Kami berharap dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat lebih aktif dalam merespons persoalan seperti ini,” ujarnya.
Secara hukum, kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penganiayaan antara lain diatur dalam Pasal 466 dan pasal-pasal berikutnya, dengan ketentuan pidana yang berbeda bergantung pada bentuk dan akibat perbuatannya.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi korban, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar