INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ketua KPU Dogiyai Usulkan Penerapan Sistem Noken Ditinjau Ulang pada Pemilu 2029

Ketua KPU Dogiyai Usulkan Penerapan Sistem Noken Ditinjau Ulang pada Pemilu 2029

(Ketua KPU Dogiyai Usulkan Penerapan Sistem Noken Ditinjau Ulang)

Jakarta, 22 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang penggunaan Sistem Noken/Ikat pada pemungutan suara di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama, Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, No 29, Menteng, Jakarta Pusat.

FGD ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Bapak Idam Holik, Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, serta Kepala Biro Teknis KPU RI sebagai penyelenggara. Hadir pula tiga narasumber utama, yaitu Ibu Beatrix Wanane, mantan Ketua KPU Provinsi Papua, yang berbicara sebagai praktisi Pemilu dan Pilkada, Dr. Methu Kosay sebagai akademisi, dan Kolil Pasaribu, peneliti dari Lembaga Consid. Peserta diskusi meliputi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Provinsi Papua Tengah serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten di wilayah tersebut, terutama dari daerah yang masih menggunakan sistem noken.

Dalam pemaparannya, Ibu Beatrix Wanane mengulas sejarah penggunaan sistem noken sejak Pemilu 1972 di Kurima, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, serta berbagai kasus perselisihan perolehan suara pada Pilkada dan Pemilu di Papua. Ia juga membahas tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan sistem ini. Dr. Methu Kosay menyoroti sistem noken dari aspek kebudayaan dan demokrasi komunikatif, sementara Kolil Pasaribu mengupas dari sudut pandang konstitusional.

Dalam diskusi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege menyampaikan beberapa pandangan dan usulan terkait sistem noken. Ia mengkritisi penerapan dualisme demokrasi di Papua, yaitu Demokrasi Liberal (satu orang satu suara) dan Demokrasi Pancasila (musyawarah mufakat), yang dinilai membawa dampak buruk dalam pelaksanaan pemilu. Ketua KPU Kabupaten Dogiyai mengusulkan agar penerapan sistem noken ditinjau ulang, terutama untuk Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam memilih satu model demokrasi yang diterapkan secara nasional.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai juga menyoroti kelemahan administrasi pemilu terkait sistem noken, terutama dalam pengambilan keputusan dukungan suara melalui musyawarah yang dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara. Ia mengusulkan agar administrasi pemilu diperketat, termasuk penyediaan berita acara, daftar hadir, serta dokumentasi musyawarah berupa foto dan video. Ia juga mengusulkan pembatasan penggunaan sistem noken hanya di daerah-daerah yang masyarakatnya benar-benar tidak bisa membaca atau jarak antar kampung yang berjauhan, sesuai dengan semangat keputusan MK No 31/ppu-XII/2014.

Sebagai penutup, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai mengusulkan penghapusan sistem noken mulai tahun 2029, dengan alasan bahwa rakyat Papua, khususnya di Papua Pegunungan dan Papua Tengah, sudah cerdas dan mampu memilih secara langsung. Usulan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pendidikan politik dan mendorong kemajuan demokrasi di Papua, serta menghindari konflik horizontal yang mungkin timbul akibat penerapan sistem noken.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.