Sat Lantas Polres Yapen Jaring 56 Pelanggar Lalu Lintas

Kepulauan Yapen – Sat Lantas Polres Kepulauan Yapen terus melakukan penertiban akan tertib berlalu lintas dimana dalam kegiatan penertiban berlalu lalu lintas, berhasil menjaring 56 kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Penertiban dengan memeriksa kelengkapan berkendaraan ini merupakan upaya guna memberikan edukasi kepada pengendara agar tertib mengikuti aturan berlalu lintas.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih diwakili Kasat Lantas, AKP Lamasi, menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara yaitu tidak menggunakan plat nomor kendaraan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua, 5 pengendara tidak memakai helem dan 35 teguran.
“Kami berikan imbauan juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat, banyak masyarakat yang menyepelekan akan pentingnya tertib berlalu lintas,”mungkap Kasat Lantas, Selasa (14/5/24).
Terkait dengan teguran sendiri, dirinya menjelaskan anggota memberikan teguran juga himbauan tentang kelengkapan kendaraan yang mana harus memasang kaca spion, penggunaan larangan memakai knalpot brong/racing, memakai hlem dan harus mengancing tali hlem, adanya juga teguran karena membonceng melebihi kapasitas kendaraan bermotor maupun pada muatan yang dibawa oleh mobil.
“Ada hal-hal kecil namun di sepelekan oleh pengendara, entah itu tidak memasang kaca spion, karena kaca spion itu sangat penting untuk bisa melihat ke belakang, juga tidak mengancing tali hlem itu sangat rawan, bila terjatuh dari motor maka hlem akan terlepas untuk melindungi kepala,” tambahnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar dapat mengikuti tata tertib berlalu lintas. Selain itu tidak ugal-ugalan, karena kecelakaan akan datang kapan saja.
Kepada para orang tua, ia meminta untuk tidak memberikan ijin kepada anak-anak di bawah umur dalam membawa kendaraan, mengingat angka pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh anak-anak termasuk sering ugal-ugalan di jalan raya.(*)
[Nabire.Net]








Tinggalkan Komentar