Kapolda Papua Akan Selidiki Dana Bansos Ratusan Miliar
Tampaknya masalah Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik, akan ditindaklanjuti aparat hukum. Pasalnya Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., telah mengisyaratkan segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum terkait indikasiĀ dugaan penyelewengan danaĀ Bantuan Sosial (Bansos) APBDĀ Provinsi Papua tahun 2012Ā senilai ratusan miliar sebagaimanaĀ LHP BPK, dimana sejumlah anggota DPRP, PCW dan lembaga kemasyaratan lainnya kecipratan aliran dana Bansos.Ā Ā
āSayaĀ tugaskan melakukanĀ penyelidikan. Kan lidik dulu apakah ini masalah administrasi ataukan memang kesengajaan karena saya dengar dana ini ada permintaan dari beberapa orang mengajukanĀ proposal bantuan,ā tegasnya usaiĀ Ā Sertijab Tujuh Kapolres di Aula Rupatama, Polda Papua, Jayapura, Kamis (31/10).
Menurut Kapolda,Ā jika kasus danaĀ Bansos ini terjadi kesalahan administrasi atau kesengajaaan dariĀ pihak Pemprov Papua, maka pihaknya segera menyelidikinya.
Namun demikian, dikatakan Kapolda, para penerima danaĀ Bansos justru tak mengetahui sumber dananya.Ā Ā KalauĀ ternyata mereka tahu sumbernya dana BansosĀ mungkin mereka menolaknya.
āKami segera memanggil pihak Pemprov Papua danĀ sejumlah anggota DPRP untuk dimintai keteranganĀ terkait indikasi penyelewengan dana Bansos tersebut,ā ujar Kapolda.
Ditanya apakah ada temuan penyelewengan dana Bansos sebelumnya, kata Kapolda, pihaknya pada 2012Ā Polda Papua menerima bantuan sejumlah dana hibah dari Pemprov Papua, masing-masing renovasiĀ ruang makan SPN Jayapura dan pembangunan DVA di Dokkes RSĀ Bhayangkara Kotaraja. Sedangkan pada masaĀ kepemimpinannya pihaknya menerima dana pengamanan Pemilu dari Pemprov Papua.
Sementara itu Mantan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolah Aset Daerah Provinsi Papua, Ahmad Hatari dituding telah menjebak sejumlah anggota DPR Papua, terkait penerimaan dana bantuan sosial. Jebakan dilakukan dengan cara tidak memberitahukan, bahwa dana yang diberikan berasal dari pos dana Bansos.
āHatari jebak anggota DPRP saat dia menjabat kepala keuangan, dengan cara tidak memberitahukan bahwa, dana yang diberikan kepada anggota DPRP bersumber dari pos dana Bansos,āujar Anggota Komisi A DPR Papua, Hendrik Tomasoa kepada wartawan, Kamis 31 Oktober.
Semestinya, Hatari sebagai pengguna anggaran, mengetahui secara pasti pos-pos dana di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. āHatari yang katanya Doktor Ekonomi mestinya tahu, mana dana Bansos mana yang bukan. Sehingga dalam penyalurannya juga jelas dan tepat,ākata dia.
Saat itu, lanjutnya, sebenarnya sejumlah anggota DPRP mengajukan permohonan kepada Gubernur, lalu yang merealisasikan Ahmad Hatari sebagai kepala BKAD, tanpa menjelaskan dana itu diambil dari pos dana. āKarena tidak ada penjelasan sumber dana, anggota DPRP lantas terima saja, kalau dijelaskan itu dana Bansos pasti ditolak,āterangnya.
Dana itu diketahui bersumber dari pos dana Bansos, setelah LHP BPK keluar.Ā āRekan-rekan anggota dewan kaget, karena ternyata dana itu bersumber dari Bansos. Yang jadi pertanyaan, kenapa sampai dana bantuan itu bisa diambil dari pos dana sosial, padahal SKPD tahu dana itu milik masyarakat dan tidak bisa diberikan ke anggota DPRP maupun instansi vertikal lainnya, ini kan menguatkan indikasi jebakan,āpungkas Hendrik Tomasoa yang mengaku sama sekali tidak menerima dana tersebut.
Hendrik Tomasoa mensinyalir, indikasi jebakan itu terkait konstelasi politik menuju Pemilu 2014. āSaya bicara independen tanpa ada kepentingan tertentu, ini ada kaitan dengan politik,ājelasnya.
Memang, sambungnya, LHP BPK adalah data komsumsi publik, hanya saja mengapa anggota DPRP yang disorot. āKenapaĀ hanya anggota DPRPĀ yang dipublikasikan, ini harus diluruskan agar masyarakat tahu. Hatari adalah pakar dalam bidang keuangan, tapi kenapa dia bisa lakukan itu ke anggota dewan, dia juga mesti disorot,āterangnya.
Sebenarnya, LHP BPK RI itu baru sebatas laporan, belum kategori temuan, sehingga masih ada waktu 90 hari untuk menginventarisir sekaligus mempertanggungjawabkannya. āAda waktu membuat laporan pertanggungjawaban. Bahkan, juga masih ditambah 14 hari ada sidang internal, jika juga tak bisa dipertanggungjawabkan,Ā baru masuk ranah hukum,āterangnya.
(Sumber : Bintangpapua)






Tinggalkan Komentar