Kapolda Papua Akan Selidiki Dana Bansos Ratusan Miliar
Tampaknya masalah Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik, akan ditindaklanjuti aparat hukum. Pasalnya Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., telah mengisyaratkan segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum terkait indikasi dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Provinsi Papua tahun 2012 senilai ratusan miliar sebagaimana LHP BPK, dimana sejumlah anggota DPRP, PCW dan lembaga kemasyaratan lainnya kecipratan aliran dana Bansos.
“Saya tugaskan melakukan penyelidikan. Kan lidik dulu apakah ini masalah administrasi ataukan memang kesengajaan karena saya dengar dana ini ada permintaan dari beberapa orang mengajukan proposal bantuan,” tegasnya usai Sertijab Tujuh Kapolres di Aula Rupatama, Polda Papua, Jayapura, Kamis (31/10).
Menurut Kapolda, jika kasus dana Bansos ini terjadi kesalahan administrasi atau kesengajaaan dari pihak Pemprov Papua, maka pihaknya segera menyelidikinya.
Namun demikian, dikatakan Kapolda, para penerima dana Bansos justru tak mengetahui sumber dananya. Kalau ternyata mereka tahu sumbernya dana Bansos mungkin mereka menolaknya.
“Kami segera memanggil pihak Pemprov Papua dan sejumlah anggota DPRP untuk dimintai keterangan terkait indikasi penyelewengan dana Bansos tersebut,” ujar Kapolda.
Ditanya apakah ada temuan penyelewengan dana Bansos sebelumnya, kata Kapolda, pihaknya pada 2012 Polda Papua menerima bantuan sejumlah dana hibah dari Pemprov Papua, masing-masing renovasi ruang makan SPN Jayapura dan pembangunan DVA di Dokkes RS Bhayangkara Kotaraja. Sedangkan pada masa kepemimpinannya pihaknya menerima dana pengamanan Pemilu dari Pemprov Papua.
Sementara itu Mantan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolah Aset Daerah Provinsi Papua, Ahmad Hatari dituding telah menjebak sejumlah anggota DPR Papua, terkait penerimaan dana bantuan sosial. Jebakan dilakukan dengan cara tidak memberitahukan, bahwa dana yang diberikan berasal dari pos dana Bansos.
“Hatari jebak anggota DPRP saat dia menjabat kepala keuangan, dengan cara tidak memberitahukan bahwa, dana yang diberikan kepada anggota DPRP bersumber dari pos dana Bansos,”ujar Anggota Komisi A DPR Papua, Hendrik Tomasoa kepada wartawan, Kamis 31 Oktober.
Semestinya, Hatari sebagai pengguna anggaran, mengetahui secara pasti pos-pos dana di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. “Hatari yang katanya Doktor Ekonomi mestinya tahu, mana dana Bansos mana yang bukan. Sehingga dalam penyalurannya juga jelas dan tepat,”kata dia.
Saat itu, lanjutnya, sebenarnya sejumlah anggota DPRP mengajukan permohonan kepada Gubernur, lalu yang merealisasikan Ahmad Hatari sebagai kepala BKAD, tanpa menjelaskan dana itu diambil dari pos dana. “Karena tidak ada penjelasan sumber dana, anggota DPRP lantas terima saja, kalau dijelaskan itu dana Bansos pasti ditolak,”terangnya.
Dana itu diketahui bersumber dari pos dana Bansos, setelah LHP BPK keluar. “Rekan-rekan anggota dewan kaget, karena ternyata dana itu bersumber dari Bansos. Yang jadi pertanyaan, kenapa sampai dana bantuan itu bisa diambil dari pos dana sosial, padahal SKPD tahu dana itu milik masyarakat dan tidak bisa diberikan ke anggota DPRP maupun instansi vertikal lainnya, ini kan menguatkan indikasi jebakan,”pungkas Hendrik Tomasoa yang mengaku sama sekali tidak menerima dana tersebut.
Hendrik Tomasoa mensinyalir, indikasi jebakan itu terkait konstelasi politik menuju Pemilu 2014. “Saya bicara independen tanpa ada kepentingan tertentu, ini ada kaitan dengan politik,”jelasnya.
Memang, sambungnya, LHP BPK adalah data komsumsi publik, hanya saja mengapa anggota DPRP yang disorot. “Kenapa hanya anggota DPRP yang dipublikasikan, ini harus diluruskan agar masyarakat tahu. Hatari adalah pakar dalam bidang keuangan, tapi kenapa dia bisa lakukan itu ke anggota dewan, dia juga mesti disorot,”terangnya.
Sebenarnya, LHP BPK RI itu baru sebatas laporan, belum kategori temuan, sehingga masih ada waktu 90 hari untuk menginventarisir sekaligus mempertanggungjawabkannya. “Ada waktu membuat laporan pertanggungjawaban. Bahkan, juga masih ditambah 14 hari ada sidang internal, jika juga tak bisa dipertanggungjawabkan, baru masuk ranah hukum,”terangnya.
(Sumber : Bintangpapua)






Tinggalkan Komentar