News & Info
Home Ā» Blog Ā» Kapolda Papua Akan Selidiki Dana Bansos Ratusan Miliar

Kapolda Papua Akan Selidiki Dana Bansos Ratusan Miliar

2

Tampaknya masalah Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik, akan ditindaklanjuti aparat hukum. Pasalnya Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., telah mengisyaratkan segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum terkait indikasiĀ  dugaan penyelewengan danaĀ  Bantuan Sosial (Bansos) APBDĀ  Provinsi Papua tahun 2012Ā  senilai ratusan miliar sebagaimanaĀ  LHP BPK, dimana sejumlah anggota DPRP, PCW dan lembaga kemasyaratan lainnya kecipratan aliran dana Bansos.Ā Ā 

ā€œSayaĀ  tugaskan melakukanĀ  penyelidikan. Kan lidik dulu apakah ini masalah administrasi ataukan memang kesengajaan karena saya dengar dana ini ada permintaan dari beberapa orang mengajukanĀ  proposal bantuan,ā€ tegasnya usaiĀ Ā  Sertijab Tujuh Kapolres di Aula Rupatama, Polda Papua, Jayapura, Kamis (31/10).

Menurut Kapolda,Ā  jika kasus danaĀ  Bansos ini terjadi kesalahan administrasi atau kesengajaaan dariĀ  pihak Pemprov Papua, maka pihaknya segera menyelidikinya.

Namun demikian, dikatakan Kapolda, para penerima danaĀ  Bansos justru tak mengetahui sumber dananya.Ā Ā  KalauĀ  ternyata mereka tahu sumbernya dana BansosĀ  mungkin mereka menolaknya.

ā€œKami segera memanggil pihak Pemprov Papua danĀ  sejumlah anggota DPRP untuk dimintai keteranganĀ  terkait indikasi penyelewengan dana Bansos tersebut,ā€ ujar Kapolda.

Ditanya apakah ada temuan penyelewengan dana Bansos sebelumnya, kata Kapolda, pihaknya pada 2012Ā  Polda Papua menerima bantuan sejumlah dana hibah dari Pemprov Papua, masing-masing renovasiĀ  ruang makan SPN Jayapura dan pembangunan DVA di Dokkes RSĀ  Bhayangkara Kotaraja. Sedangkan pada masaĀ  kepemimpinannya pihaknya menerima dana pengamanan Pemilu dari Pemprov Papua.

Sementara itu Mantan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolah Aset Daerah Provinsi Papua, Ahmad Hatari dituding telah menjebak sejumlah anggota DPR Papua, terkait penerimaan dana bantuan sosial. Jebakan dilakukan dengan cara tidak memberitahukan, bahwa dana yang diberikan berasal dari pos dana Bansos.

ā€œHatari jebak anggota DPRP saat dia menjabat kepala keuangan, dengan cara tidak memberitahukan bahwa, dana yang diberikan kepada anggota DPRP bersumber dari pos dana Bansos,ā€ujar Anggota Komisi A DPR Papua, Hendrik Tomasoa kepada wartawan, Kamis 31 Oktober.

Semestinya, Hatari sebagai pengguna anggaran, mengetahui secara pasti pos-pos dana di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. ā€œHatari yang katanya Doktor Ekonomi mestinya tahu, mana dana Bansos mana yang bukan. Sehingga dalam penyalurannya juga jelas dan tepat,ā€kata dia.

Saat itu, lanjutnya, sebenarnya sejumlah anggota DPRP mengajukan permohonan kepada Gubernur, lalu yang merealisasikan Ahmad Hatari sebagai kepala BKAD, tanpa menjelaskan dana itu diambil dari pos dana. ā€œKarena tidak ada penjelasan sumber dana, anggota DPRP lantas terima saja, kalau dijelaskan itu dana Bansos pasti ditolak,ā€terangnya.

Dana itu diketahui bersumber dari pos dana Bansos, setelah LHP BPK keluar.Ā  ā€œRekan-rekan anggota dewan kaget, karena ternyata dana itu bersumber dari Bansos. Yang jadi pertanyaan, kenapa sampai dana bantuan itu bisa diambil dari pos dana sosial, padahal SKPD tahu dana itu milik masyarakat dan tidak bisa diberikan ke anggota DPRP maupun instansi vertikal lainnya, ini kan menguatkan indikasi jebakan,ā€pungkas Hendrik Tomasoa yang mengaku sama sekali tidak menerima dana tersebut.

Hendrik Tomasoa mensinyalir, indikasi jebakan itu terkait konstelasi politik menuju Pemilu 2014. ā€œSaya bicara independen tanpa ada kepentingan tertentu, ini ada kaitan dengan politik,ā€jelasnya.

Memang, sambungnya, LHP BPK adalah data komsumsi publik, hanya saja mengapa anggota DPRP yang disorot. ā€œKenapaĀ  hanya anggota DPRPĀ  yang dipublikasikan, ini harus diluruskan agar masyarakat tahu. Hatari adalah pakar dalam bidang keuangan, tapi kenapa dia bisa lakukan itu ke anggota dewan, dia juga mesti disorot,ā€terangnya.

Sebenarnya, LHP BPK RI itu baru sebatas laporan, belum kategori temuan, sehingga masih ada waktu 90 hari untuk menginventarisir sekaligus mempertanggungjawabkannya. ā€œAda waktu membuat laporan pertanggungjawaban. Bahkan, juga masih ditambah 14 hari ada sidang internal, jika juga tak bisa dipertanggungjawabkan,Ā baru masuk ranah hukum,ā€terangnya.

(Sumber : Bintangpapua)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.