News & Info
Home » Blog » Jual ABG Ke Nabire, Ma’ja Dihukum Penjara 3 Tahun

Jual ABG Ke Nabire, Ma’ja Dihukum Penjara 3 Tahun

1

Brigita Natalia Poluan alias Ma’Ja (29), harus mendekam di penjara selama tiga tahun karena terbukti memperdagangkan dua gadis ABG (trafficking,red), ke tempat hiburan malam di Kabupaten Nabire, Papua. Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, dalam sidang Selasa (29/10) lalu.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandas Ketua Majelis Hakim Novrry Oroh SH, yang didampingi Hakim Anggota, Verra Linda Lihawa SH MH dan Djainuddin Karanggusi SH MH, serta Panitera Pengganti Deitje Wior SH, dalam amar putusannya.

Pun begitu, wanita cantik yang beralamat di Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario ini, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 120 juta subsidair tiga bulan kurungan. Menurut majelis, dalam persidangan terungkap bahwa Ma’Ja memang mengajak kedua korban, sebut saja Luna dan Tari, untuk ikut dengannya bekerja di tempat hiburan malam di Kabupaten Nabire.

Seperti diberitakan disini ajakan tersebut disampaikan Ma’ja kepada Luna dan baik lewat telpon maupun berbicara langsung, dengan iming-iming bayaran yang sesuai. Ajakan ini dibuktikan dengan tindakannya yang mengirimi uang melalui saksi Rahayu Tumiwa, untuk diberikan kepada Luna dan Tari sebagai biaya transportasi ke Nabire.

Dengan putusan tersebut, Ma’ja yang didampingi penasehat hukumnya, Marcus Tojang SH, menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding. Keduanya diberi kesempatan selama sepekan untuk menyatakan sikap. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Sumelang SH yang dalam sidang kemarin digantikan A Hobihi SH.

Sebagaimana dibeber JPU dalam dakwaannya, awal mula wanita bertato ini terlibat kasus perdagangan orang, terjadi ketika awal Februari 2013 lalu dirinya mengajak Luna dan Tari untuk bekerja di sebuah pub di Nabire yang bernama Café Sario. Kala itu Ma’Ja mengiming-iming gaji Rp300 ribu per bulan, bayaran Rp25 ribu per jam setiap menemani tamu, serta premi Rp5000 untuk setiap botol yang dipesan tamu. Di sana, Luna dan Tari yang berstatus sebagai ladies, wajib menemani dan melayani tamu para pria hidung belang. Setuju dengan ajakan tersebut, Luna dan Tari lalu dikirim uang Rp300 ribu sebagai ongkos transportasi ke Nabire.

Setelah menerima uang tersebut, kedua ABG itu langsung berangkat ke Nabire dengan menumpang KM Doloronda, dan tiba pada tanggal 20 Februari. Di sana, begitu tiba keduanya ditampung dan tinggal bersama dengan Ma’Ja, di Jalan Kendari, Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Papua. Dan tanpa menunggu lama, satu hari setelah tiba, keduanya langsung bekerja di Café Sario sebagai ladies.

(Nabire.Net/MA)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.