Berencana Menjual ABG Asal Menado Ke Nabire, Wanita Asal Nabire Papua Segera Disidang di PN Manado
BNP alias Ma’Ja (28) wanita asal Nabire Papua, yang dijadikan terdakwa oleh pihak berwajib lantaran dengan sengaja ingin mempekerjakan Anak Baru Gede (ABG) asal Sulawesi Utara (Sulut), ke salah satu kafe di Provinsi Papua, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oetrus Semelang SH, resmi melimpahkan berkas perkara trafficking tersebut.
Humas PN Manado Novry Oroh SH yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Berkas perkara No PDM-58/R.1.10/Euh2/06/2013, sudah ada penetapan majelis hakimnya, namun jadwal sidangnya yang belum ditetapkan karena kasus tersebut baru dilimpahkan,” kata Oroh.
Sesuai data yang dirangkum kasus ini terjadi pada Februari 2013 di tempat kos di kelurahan Sario Utara, dimana calon terdakwa yang berada di Nabire Papua melakukan perekrutan terhadap anak gadis yang masih dibawah umur, dengan cara menelpon dan mengajak untuk bekerja di Nabire papua di kafe SARIO untuk menemani para tamu minum-minum dan ditawarkan gaji dalam bilangan hanya ratusan ribu rupiah plus dengan tip menemani tamu dalam bilangan puluhan ribu perjam nya dan premi uang ribuan dalam setiap botol yang diminum para tamunya.
Bahwa calon terdakwa seminggu sebelumnya telah menawarkan dan mengajak dua korban yang masih belia sebut saja Mawar dan Bunga.
Kedua korban kemudian melalui transportasi laut menuju Nabire dan selanjutnya bekerja, sebelum akhirnya Ma’Ja berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Sumelang SH dan Adam Hobihi SH, terdakwa terjerat dalam pasal 2 ayat (1) UU NO 21 tahun 2007 dan pasal 10 UU No 21 tahun 2007
(Sumber : portalmanado.com)
Tinggalkan Balasan