852 Narapidana Se-Papua Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

 

Sebanyak 852 narapidana (Napi) yang menjalani masa pidana di 8 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 1 cabang Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Provinsi Papua mendapat remisi umum 17 Agustus 2013.

Menurut Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua, Demianus Rumbiak, S.H., melalui Kabid Registrasi Perawatan dan Bina Kasus Narkotika Anton Alijona, S.Sos., dari 852 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 34 orang narapidana mendapatkan remisi umum (RU) II atau langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana.

Disamping 34 orang narapidana yang mendapatkan RU II, menurut Demianus Rumbiak diwakili Anton Alijona, dalam pemberian remisi terkait peringatan HUT RI ke-68 tahun 2013 ini, sebanyak 718 orang narapidana mendapatkan remisi umum terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. “Jadi sebanyak 718 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 tersebut,” ungkapnya.

Bagi Napi yang terkait kasus illegal logging, illegal fishing, kasus tindak pidana korupsi, kasus makar dan kasus Narkotika atau yang dikenal dengan istilah narapidana dengan PP Nomor 99 itu diusulkan sebanyak 100 orang, yang mana terdiri dari pengurangan masa tahanan (RU I) sebanyak 97 orang dan bebas (RU II) 3 orang.

“Sedangkan yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP 99) itu SK-nya nanti kami tunggu dari pusat,” pungkasnya.

Kata dia, pihaknya mengharapkan agar melalui pemberian remisi  terutama bagi  napi yang mendapat RU II(bebas-red) agar supaya jangan terulang lagi kasus -kasus kriminal. “Sedangkan bagi yang belum bebas dan masih menjalani masa hukuman agar dia harus berprilaku baik, jangan ada pikiran atau keinginan mungkin mau melarikan diri, atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan–peraturan yang diatur dalam pemasyarakatan,” pesannya.

Lapas Pemasyarakatan (Lapas) Abepura  10 orang
LP Narkotika 0
LP Nabire 4 orang
LP Serui 1 orang,
LP Merauke 7 Orang
LP Biak 6 orang,
LP Wamena 1 orang
LP Timika 5 orang dan cabang Rutan 0

(Sumber : BintangPapua.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *