81 Narapidana Lapas II B Nabire Terima Remisi Umum
Berdasarkan keputusan menteri hukum dan ham republik indonesia, tentang pemberian remisi umum tahun 2013 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Nabire, sebanyak 81 orang termasuk 4 orang diantaranya bebas langsung.
Kepala kantor lembaga pemasyarakatan kelas II B Nabire, melalui kepala seksi bimbingan nara pidana dan anak didik, Marten Pakage, menjelaskan, remisi ini biasa diberikan setiap tahun dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia.
Ditambahkan marten pakage, penghuni lapas II B Nabire sebanyak 136 orang, terdiri dari 21 orang tahanan dan narapidana 115 orang.
Ke 4 orang narapidana yang mendapat remisi bebas tersebut masing-masing alfian hasan, m.aries mashudi, semuel kotouki, dan yosua wadiwe bin timotius wadiwe masing-masing 1 bulan.
(Arnold.S)
Tinggalkan Balasan