6 Tahanan Jaksa, Kabur Dari Mobil Tahanan Di Jayapura
Enam orang tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura kabur dari atas mobil tahanan Jaksa usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Abepura, Kamis (29/8) kemarin.
Ke-enam tahanan merupakan kasus narkoba diantaranya, Wilson Gonay, Ronni Patrik, Viktor Sumalena, Oskar Tamoni, Stenly Murib, dan Joni Yehuda Hamadi dan kini mereka masih dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kalapas Narkotika Kelas I A Jayapura, Nirhono Jadmokoadi, Amd, Ip, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Bintang Papua membenarkan adanya tahanan Kejari kabur dari atas mobil tahanan jaksa.” Ya, benar ada enam tahanan Kejari Jayapura kabur usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jayapura dan mereka sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri,” ungkapnya, Jumat (30/8) kemarin.
Mengenai peristiwa itu, Nirhono menjelaskan, awalnya ada 16 tahanan Jaksa yang dititipkan ke Lapas Narkotika dan ketika mereka mau disidangkan telah dibuat rekomendasi untuk mengeluarkan tahanan tersebut kepada pihak Kejaksaan guna melakukan proses persidangan di Pengadilan.
Namun, pada sore harinya, tahanan tersebut dikembalikan ke Lapas hanya 10 orang sehingga sempat menanyakan keberadaan 6 orang lainnya. “Memang, waktu dibawa pulang ke Lapas hanya 10 orang, tapi sisa petugas Jaksa menyampaikan telah kabur dari atas mobil, tepat ujung landasan Pacu atau tepatnya di dekat jembatan bambar, “ jelasnya.
Untuk proses pencarian ke enam orang tahanan yang kabur itu, kata Nirhono mengaku bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencarian, karena itu masih dalam kewenangan dari pihak kejaksaan Negeri, namun tetap akan dibantu untuk melakukan pencarian.
“Tahanan yang kabur itu, kita serahkan kepada pihak yang bersangkutan, baik itu pihak Kepolisian maupun pihak kejaksaan itu sendiri. Yang jelas, begitu mereka keluar dari Lapas telah dibuat berita acara untuk mengikuti persidangan, akan tetapi begitu kembali, dari 16 orang tersebut enam diantaranya kabur,”tukasnya.
(Sumber : BintangPapua.com)






Tinggalkan Komentar