30 Ton Cap Tikus Yang Akan Dikirim Ke Manokwari Digagalkan Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara menahan tiga kapal yang mengangkut sekitar 30 ton minuman keras cap tikus di perairan Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (1/9). Miras ini dilaporkan akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat.
Selain menyita barang bukti, polisi juga menetapkan 14 awak kapal sebagai tersangka. Mereka menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Air Polda Sulut.
Menurut para tersangka, miras cap tikus marak diselundupkan ke Papua karena keuntungan yang menggiurkan. Di Sulawesi Utara, harga cap tikus sekitar Rp20 ribu per liter, sedangkan di Papua bisa dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per liter.
Direktur Polair Polda Sulut Komisaris Besar Hero Bachtiar berjanji akan menjerat pemiliknya. Para tersangka terancam Undang-undang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Sumber : metrotvnews.com)






Tinggalkan Komentar