29 September 2021, MKRI Putuskan Permohonan Perkara Pilkada Nabire
Nabire, Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) akan melaksanakan sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021 untuk nomor perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021.
Sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar pada hari rabu (29/09/21), pukul 10.00 WIB. Hal tersebut sesuai jadwal yang dirilis oleh MKRI dalam laman resmi webnya.
Adapun perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pasangan FX Mote/Tabroni Cahya (FRANSBRO) dan permohonan perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pasangan Yufinia Mote/Muhammad Darwis (YUDA).
Persidangan terakhir yang dilakukan MK terkait kedua permohonan perkara diatas, dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
(Baca Juga : MK Lanjutkan Sidang Permohonan Pilkada Nabire)
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim MKRI mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait untuk dua perkara, keterangan dari Bawaslu dan pengesahan alat bukti dari para pihak yang belum disahkan.
Usai pengesahan bukti, Majelis Hakim menegaskan bahwa akan dilakukan rapat permusyawaratan Majelis Hakim terlebih dahulu.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Jamaludin, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, selasa tengah malam (03/08/21).
(Baca Juga : KPU Nabire : Mesak Magai/Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak PSU Pilkada)
Pasangan Mesak Magai/Ismail Jamaludin meraih 25.259 suara, jauh mengungguli pasangan lainnya yakni Yufinia Mote/Muhammad Darwis dengan raihan 18.184 suara, dan pasangan FX Mote/Tabroni Cahya dengan jumlah suara sebanyak 16.135.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan