INFO NABIRE
Home » Blog » 10 WBP Lapas Nabire Penuhi Syarat Ajukan PB dan CB

10 WBP Lapas Nabire Penuhi Syarat Ajukan PB dan CB

(Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Nabire/Foto.Humas Lapas Nabire)

Nabire – Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Nabire, telah dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka pengusulan tamping, asimilasi, Pembebasan Bersyarat & Cuti Bersyarat, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Nabire.

Sidang yang dilaksanakan pada hari selasa (11/02) tersebut, dipimpin oleh Plh.Kalapas Nabire, S.T Hamadi, S.IP, dihadiri seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).



Seperti diketahui, pengusulan Pembebesan Bersyarat diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 huruf K.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi WBP sebelum mengajukan Pembebasan Bersyarat mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Dalam sidang ini, 10 orang WBP ikut hadir. Dan dari hasil sidang, sepuluh WBP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Turut hadir dalam sidang ini semua Komandan Jaga Lapas Nabire guna mengamankan jalannya Sidang TPP. Dalam sidang ini, WBP dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap dan perilaku mereka selama proses pengajuan PB, CB dan CMB.

[Nabire.Net/Humas Lapas Nabire]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.