Imigrasi Catat WNA di Papua Sekitar 1.294 Orang
Mimika, 26 Mei 2025 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Papua mencatat jumlah Warga Negara Asing (WNA) di tanah Papua sebanyak 1.294 orang.
Terbanyak berada di Timika, yaitu kurang lebih sebanyak 800 orang dan didominan oleh pekerja di PT. Freeport Indonesia (PTFI) ataupun sub kontraktornya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, mengatakan bahwa, dari 1.249 tersebut, ada 115 orang WNA yang telah dideportasi atas berbagai pelanggaran.
“Deportasi itu sebagai tindakan administratif Keimigrasian, karena kalau ada pelanggaran, berarti ada tindakan,” kata Samuel Toba, saat diwawancara pada Senin (26/5/2025)
Samuel menyebutkan bahwa, pelanggaran khusus terhadap WNA di perlintasan perbatasan ada sekitar 19 orang asal PNG yang diproses.
“Pengawasan dan penindakan terhadap WNA akan terus dilakukan. Namun, pengawasan orang asing bukan hanya tupoksi Imigrasi, tetapi juga merupakan tugas lintas sektor termasuk masyarakat. Karena itu, hari ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika bersama tim melakukan rapat koordinasi pengawasan orang asing (Tim Pora),” jelasnya.
Iya menambahkan, tidak hanya perosalan pengawasan terhadap WNA, tetapi ada juga urusan penindakan yang melibatkan semua pihak. Instansi Pemerintahan bisa dilakukan oleh Satpol-PP.
“Diharapkan melalui rapat koordinasi Tim Pora ini, keterlibatan lintas sektor bisa semakin solid untuk pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, khususnya Papua dan lebih khusus di Timika,” pungkasnya.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Tinggalkan Balasan