INFO NABIRE
Home » Blog » Warga Yang Belum Mendapat Surat Undangan Memilih Bahkan Yang Tidak Terdaftar Di DPT, Tetap Bisa Mengikuti Pemilu 2014

Warga Yang Belum Mendapat Surat Undangan Memilih Bahkan Yang Tidak Terdaftar Di DPT, Tetap Bisa Mengikuti Pemilu 2014

1

Jelang puncak pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia yakni Pemilihan Umum Legislatif 2014, masih banyak warga di Nabire, di Papua, bahkan di berbagai wilayah di Indonesia yang mengalami hal yang sama yaitu belum mendapat surat undangan memilih atau yang lebih dikenal dengan Formulir C6.

Di Nabire sendiri, beberapa wilayah baik di dalam kota hingga diluar kota Nabire, masih banyak warga yang mengeluhkan belum mendapatkan surat undangan atau formulir C6 ini. Bahkan untuk wilayah Papua sendiri, diperkirakan ada sekitar 50% individu maupun keluarga yang belum menerima surat undangan memilih dari KPU.

Formulir C6 adalah surat pemberitahuan kepada pemilih sebagai bagian dari upaya sosialisasi yang ditempuh KPU secara personal kepada pemilih untuk hadir di TPS. Jadi, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak dapat mendapatkan surat pemberitahuan.

Data terakhir hingga 8 April, terdapat 40 % pemilih yang sudah terdaftar namun masih belum mendapatkan undangan. Dan 10% yang tidak merasa tahu dirinya telah terdaftar menerima surat undangan,

Hal ini diakibatkan kesalahan administrasi atau petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) kurang teliti saat membuat formulir tersebut.

Namun KPU sendiri sudah mengantisipasi kejadian seperti ini, KPU menghimbau warga yang belum mendapatkan surat undangan atau formulir C6 agar segera menuju ke TPS terdekat dari tempat tinggalnya untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT), siapa tahu sudah terdaftar namun karena kurangnya surat undangan sehingga warga tidak dibagikan surat undangan.

Selain itu bagi warga yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK), atau daftar pemilih tambahan (DPTb) dekat tempat tinggalnya tetap bisa mengikuti Pemilu dengan syarat memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP). Warga tersebut diharuskan melapor ke petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS terdekat pukul 07.00 pagi waktu setempat. Dan mereka baru bisa memilih dari pukul 12.00 waktu setempat hingga pukul 13.00 waktu setempat.

 

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.