Warga Tigi Barat Sepakat Larang Judi, Miras & Penyakit Masyarakat Lainnya

Deiyai, Seluruh warga masyarakat di Distrik Tigi Barat, sepakat melarang peredaran miras, perjudian dan berbagai penyakit masyarakat di Distrik Tigi Barat.
Kesepakatan tersebut tertuang dalama pertemuan yang dilaksanakan di Aula Dimipudu, Paroki Diyai, Kamis (19/05/2022).
Hadir dalam kegiatan ini, 22 kepala kampung, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Intelektual dan seluruh masyarakat yang ada di wilayah Distrik Tigi Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Distrik Tigi Barat Demianus Badii, Amd.Sos Mengungkapkan masalah sosial dan perjudian ini adalah masalah yang serius ditangani oleh semua pihak, sebab kedua masalah ini sedang merusak pendidikan, kesehatan dan tatanan hidup masyarakat.
(Baca Juga : Berani Jual Judi dan Miras di Deiyai, Siap-Siap Didenda 100 Juta)
Selain itu Kepala Distrik ungkapkan masalah pemberantasan ini bukan saja di distrik Tinggi Barat tetapi sedang dilakukan di 5 distrik yang ada di Kabupaten Deiyai.
Dalam kesepakatan itu ditetapkan sangsi dan denda bagi mereka yang melanggar, menjual ,mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras dan sejenisnya serta membuka tempat perjudian seperti King, Rolex, dadu, bola guling, dll.
Berita kesepakatan itu ditandatangani oleh tokoh adat, tokoh agama, intelektual, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan 22 kepala kampung di wilayah Distrik Tigi Barat.
[Nabire,Net/Domin Badii]



Leave a Reply