INFO PAPUA
Home » Blog » Warga Dogiyai Mendukung Tujuh Maklumat MRP

Warga Dogiyai Mendukung Tujuh Maklumat MRP

(Sosialisasi maklumat MRP di Dogiyai)
(Sosialisasi maklumat MRP di Dogiyai)

Dogiyai – Mengisi masa reses, Majelis Rakyat papua melaksanakan Sosialiasi Tujuh Maklumat MRP yang dilaksanakan di berbagai daerah di Papua, salah satunya di Dogiyai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (25/07), bertempat di ruang Kantor Bupati Dogiyai. Hadir dalam kegiatan ini anggota MRP Pokja Perempuan, Ibu Petronella Bunapa dan anggota MRP Pokja Adat, Yuliten Anou, para Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, serta para tamu undangan.

Ketujuh maklumat MRP yang disosialisasikan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perlindungan cagar alam Papua

  2. Pemenuhan hak politik perempuan Papua

  3. Larangan pemberian nama atau gelar adat kepada suku lain

  4. Larangan jual beli tanah kepada pihak lain selain orang Papua

  5. Larangan sertifikat tanah di Papua

  6. Moratorium izin pengelolaan SDA di tanah Papua

  7. Menghentikan kekerasan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap Orang Asli Papua

Anggota MRP Pokja Perempuan, Ibu Petronella Bunapa dalam sosialisasi ini mengatakan, MRP mengundang para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan pemerintah sebagai perpanjangan tangan MRP untuk meneruskan maksud dan tujuan dari ketujuh maklumat MRP ini kepada masyarakat.

Sementara ketika membahas mengenai pemenuhan hak politik perempuan Papua yang menjadi bidangnya, Ibu Petronella Bunapa menuturkan, hal tersebut perlu diperhitungkan dengan baik, baik di birokrasi maupun di agenda politik yang dilaksanakan seperti Pemilu.

Kata Petronella, pertemuan ini adalah upaya mencari solusi bersama atas masalah yang ada, artinya maklumat dikeluarkan MRP karena ada masalah.

Ditempat yang sama, anggota MRP Pokja Adat, Yuliten Anou menjelaskan, sosialisasi ini hendaknya bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui hadirnya Perda.

Menanggapi kegiatan ini, Tokoh Adat di Dogiyai, Germanus Goo, mengapresiasi dan mendukung maklumat MRP ini. Menurutnya, apa yang setiap hari ia sampaikan ke masyarakat terkait persoalan-persoalan yang ada, sama persis dengan maklumat MRP.

Dukungan yang sama datang dari para Tokoh Agama. Menurut mereka, apa yang disuarakan MRP sama seperti yang disuarakan Uskup Timika tentang tungku api bahwa orang Papua tidak boleh menjual tanah, menjual tanah sama seperti menjual anak cucu.

Mengenai pesoalan kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap OAP, forum meminta agar persoalan anak-anak OAP yang mabuk karena aibon atau miras agar diserahkan kepada Dewan Adat untuk diselesaikan, sehingga mereka bisa direhabilitasi kembali.

Sementara kepada para penjual miras, aparat penegak hukum harus tegas menindak hal itu, dan pemerintah harus mendukung dengan mengeluarkan aturan sehingga penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.

[Nabire.Net/Musa.B]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.