Waktu Pendaftaran Sangat Singkat, KPU Papua Tengah Ingatkan Parpol Perhatikan Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Nabire, 11 Agustus 2024 – Jelang pendaftaran bakal calon partai politik, Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengingatkan Partai Politik (Parpol) pengusung bakal calon kepala daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 agar memperhatikan jadwal dan tahapan sesuai lampiran 1 satu peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan lampiran 1 satu PKPU 8 tahun 2024 Tentang jadwal dan tahapan pendaftaran akan di laksanakan selama 3 hari di mulai pada tanggal 27-29 Augstus 2024 mendatang,” kata Indra melalui sambungan telepon kepada Nabirenet, Sabtu (10/8) malam.
Selain itu Indra juga menyampaikan partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah agar memperhatikan administrasi calon kepala daerah seperti pemenuhan syarat dukungan jumlah kursi pada pemilihan umum tahun 2024 berdasarkan surat Keputusan SK nomor 199 Tahun 2024, yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan untuk kabupaten disesuaikan dengan Surat Keputusan SK penetapan perolehan kursi masing masing di setiap kabupaten berdasarkan pasal 7 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 11 PKPU No 8 Tentang persyaratan pencalonan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu tahun 2024, jo pasal 20 ayat 2 PKPU No 8 Tahun 2024 tentang dokumen persyaratan calon.
Menurut Indra semua dokumen peryaratan sesuai pasal 20 ayat 2 PKPU no 8 Tahun 2024 wajib diserahkan oleh bakal pasangan calon kepala daerah. Khusus bagi calon Gubernur dan wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah, mengingat kekhususan sesuai amanat undang undang otonomi khusus nomor 21 Tahun 2001 dan UU nomor 2 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua, syarat umur calon Gubernur dan Wakil Gubernur mempedomani ketentuan pasal 12 UU Otonomi khusus nomor 21 tahun 2001 khusus ijasah calon gubernur diatur dalam pasal 12 huruf c berpendidikan sekurang kurangnya Sarjana atau yang setara di mana beda dengan Provinsi lain di seluruh indonesia yang masih dapat menggunakan izasah SLTA atau sederajat.
Lanjut Indra, ketentuan lain juga diatur dalam pasal 1 ayat 22 pasal 20 ayat 1 huruf a, pasal 28 ayat 3 dan 4 UU otsus No 2 thn 2021 .Pada pasal 28 ayat 3 dan 4 di mana rekrutmen politik oleh Parpol di Provinsi Papua, partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketentuan ini juga di atur di pasal 22 ayat 1 huruf a terkait tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua MRP.
“Saya berharap dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah, semua proses dan tahapan dilaksanakan oleh Parpol peserta pemilu sesuai ketentuan di atas,” katanya.
Indra juga menyampaikan, dokumen persyaratan yang tercantum pada pasa 7 ayat 2 huruf f uu 10 tahun 2016,jo pasal 14 ayat 2 huruf e, pkpu 8 2024 mampu secara jasmani rohani, dan dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Pasal 7 ayat 2 huruf l, uu pilkada no 10 tahun 2016 jo pasal 14 ayat 2 huruf k pkpu 8 tahun 2024 tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit hanya dapat diterbitkan di Pengadilan Negeri Niaga mengingat hanya 5 jumlah Pengadilan Negeri Niaga di Indonesia. Di tengah pemilihan kepala daerah serentak, Indra berharap para calon kepala daerah memperhatikan hal tersebut.
“Untuk kesehatan jasmani rohani, kami masih melakukan pemetaan terhadap ketersediaan peralatan kesehatan dan tenaga kesehatan yang memiliki spesifikasi sesuai indikator kesehat yang akan di periksa. Terkait rumah sakit mana yang akan digunakan, dalam waktu dekat KPU Papua Tengah membentuk tim teknis untuk melakukan supervisi dan pengecekan berdasarkan pedoman teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehata yang di tetapkan KPU,” tandasnya.
Namun demikian, untuk melengkapi dokumen pencalonan, para calon dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan masyarakat milik pemerintah.
Setelah pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU akan menerbitkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada calon kepala daerah untuk melakukan rangkaian pemeriksaan di rumahsakit yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah.
Indra mengungkapkan KPU Provinsi Papua Tengah berharap dalam memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari MRP agar Parpol peserta pemilu berkoordinasi dengan MRP Papua Tengah.
“Saat ini kami sedang merumuskan pedoman teknis sebagai lexspesialis bagi kekhususan kita di Papua Tengah termasuk tata cara penggunaan sistem noken,” ungkapnya.
Indra menambahkan, selain kekhususan ini KPU Papua Tengah juga berharap agar calon kepala daerah yg ingin maju di Pilkada 2024 memperhatikan jadwal dan tahapan sesuai lampiran 1 Peraturan komisi pemilihan umum PKPU nomor 8 tahun 2024 di mana penerimaan pendaftaran calon kepala daerah di tanggal 27 Agustus 2024 sampai tanggal 29 Agustus 2024 waktu yang sangat singkat hanya 3 hari saja.
“Jadi harapan kami dokumen dokumen persyaratan calon kepala daerah dari sekarang di siapkan dan untuk ketentuan persyaratan kita berpedoman Pada pasal 20 ayat 2 Peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang persyaratan calon dan dokumen persyaratan,” pungkasnya.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan