INFO PAPUA
Home » Blog » Waket I dan II DPRD Dogiyai Tolak Sidang LPJ & ABT Dogiyai 2020

Waket I dan II DPRD Dogiyai Tolak Sidang LPJ & ABT Dogiyai 2020

(Wakil Ketua I DPRD Dogiyai, Simon Petrus Pekei)

Deiyai – Wakil Ketua II dan Wakil Ketua II DPRD kabupaten Dogiyai, menolak sidang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Anggaran Belanja Tambahan yang disampaikan Bupati Dogiyai, 19 Oktober 2020 lalu.

Seperti disampaikan oleh Simon Petrus Pekei yang merupakan Wakil Ketua I DPRD Dogiyai. Ia mengatakan, ada sejumlah hal yang mendasari penolakan sidang tersebut.

Hal tersebut diantaranya tidak sesuai dengan kesepakatan bersama sebelumnya berkaitan dengan jadwal sidang. Menurutnya, jadwal sidang sudah diatur satu hari untuk penyerahan KUA PPAS dari pemerintah ke DPRD, kemudian pembahasan LPJ satu hari sidang dan pembahasan ABT satu hari. Dengan demikian disepakati 3 hari sidang.

Tetapi pada kenyataannya kata Simon Petrus Pekei, ada semacam keputusan diam-diam sehingga sidang hanya dilaksanakan satu hari untuk 3 agenda besar. Hal ini sangat memalukan dan merusak martabat lembaga DPR Dogiyai.

Lanjut Simon, faktor lainnya yang mendasari sidang tersebut tidak sah adalah kehadiran anggota DPRD yang dianggap tidak quorum. Dari 25 anggota DPRD harusnya hadir 15 anggota DPRD, tetapi kenyataan yang hadir hanya 13 anggota.

Sementara itu faktor lainnya kata Simon yaitu tidak hadirnya Wakil Ketua I dan II DPRD Dogiyai dalam sidang tersebut.

“Kami dua pimpinan DPRD tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga, sidang tersebut tidak sah. Ketidakhadiran pucuk pimpinan DPRD Dogiyai dalam sidang-sidang juga telah diatur dalam Tatib DPRD. Kami minta agar sidang LKPJ Bupati Dogiyai dan Sidang Perubahan/ABT kabupaten Dogiyai agar bisa ditinjau ulang sesuai tata cara dan mekanisme yang ada,” katanya.

Lanjut Simon, DPRD kabupaten Dogiyai punya harga diri dan martabat. Jangan korbankan nama baik lembaga dengan kepentingan sesaat dan sekelompok orang. Sidang yang telah dilakukan telah melanggar aturan yang telah ditetapkan bersama dalam Tata Tertib DPR Dogiyai pada awal periode.

“Semua sudah diatur disana, sehingga, siapapun (DPRD/Pemerintah) wajib mengikuti aturan tersebut. Saya bersama wakil ketua II DPRD Dogiyai, Orgenes Kotouki telah sepakat untuk tidak akan menandatangi risalah sidang tersebut. Kami juga meminta kepada Saudara Ketua DPRD Dogiyai bisa menjelaskan alasan mengatakan sidang tersebut SAH. Karena, hingga saat ini tidak ada penjelasan yang baik terkait sidang itu. Kami membantah, bahwa sidang kemarin itu anggota DPRD bukan 15 anggota tapi yang hadir hanya 12 anggota DPRD dan 1 unsur pimpinan. Dan, itu sidang tidak sah,” tegasnya.

Terkait hal itu, kami (Wakil ketua I dan II serta sejumlah anggota DPRD lain) telah menyurati ke Biro Keuangan Provinsi Papua agar tidak melayani Pemda Dogiyai untuk melakukan evaluasi ditingkat provinsi.

Dalam surat tersebut, kami telah lampirkan sejumlah alasan dan lampiran dibalik risalah yang tidak kami tandatangani.

Tapi, jika Keuangan provinsi tidak mengindahkan surat kami, maka;

  1. Saya bersama wakil ketua II DPR Dogiyai akan jaga di Biro Keuangan Jayapura untuk tetap menolak dan meminta supaya tidak dilanjutkan sepanjang sidang sebelum disahkan oleh semua anggota DPR Dogiyai.

  2. Kami akan surati kepada Gubernur Papua. Kami tidak akan diam untuk bicara demi rakyat Dogiyai.

[Nabire.Net/Philemon Keiya]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.