Video Ujaran Kebencian di Nabire, Tersangka T Ditetapkan Melanggar UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

(Video Ujaran Kebencian di Nabire, Tersangka T Ditetapkan Melanggar UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara/Foto.Sitti Hawa/Nabirenet)
Nabire, 06 September 2024 – Tersangka berinisial T terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung unsur SARA. Tersangka diduga membuat dan menyebarkan video berdurasi 46 detik yang berisi ujaran kebencian dan ancaman terhadap kelompok suku tertentu di sekitar wilayah Bumi Wonorejo (BMW).
Hal itu disampaikan Wakapolres Nabire, Kompol S.C.A Samakori, saat memimpin jumpa pers pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas di Nabire, bertempat di Mapolres Nabire, Kamis (05/09).
Dijelaskan, peristiwa ini bermula dari aksi unjuk rasa pada 15 Agustus 2024 pukul 08.00 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire.
Dalam video tersebut, tersangka yang berjaga di pinggir jalan dengan menyelipkan samurai di sarung belakangnya, mengucapkan ancaman dengan kata-kata diskriminatif yang ditujukan kepada kelompok tertentu.
Penyidik kepolisian Nabire telah menetapkan tersangka dengan pasal 45A junto pasal 8 ayat 2 UU No. 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Motif tersangka terungkap sebagai seseorang yang sering mengonsumsi obat jenis Komix dalam dosis besar, yang memberikan efek ketenangan dan rasa percaya diri yang berlebihan. Meskipun demikian, pada saat membuat video tersebut, tersangka dalam keadaan sadar dan tidak berada di bawah pengaruh obat karena terakhir kali mengonsumsi obat tersebut dua hari sebelum kejadian.
Tersangka juga telah membuat video klarifikasi dan menyatakan kesiapannya untuk diproses hukum lebih lanjut.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]
Tinggalkan Balasan