Umat Buddha di Nabire Kembali Laksanakan Kebaktian Umum di Wihara Dengan Mengikuti Protokol C-19

Nabire – Setelah ditutup akibat pandemi Covid-19, pemerintah memberi kelonggaran bagi umat beragama yang ingin melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Hal tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif & Aman Covid di Masa Pandemi, tertanggal 30 Mei 2020.
(Baca Juga :Ini Edaran Menteri Agama Tentang Peribadatan di Rumah Ibadah Saat Pandemi Covid-19)
Dengan adanya surat edaran itu, maka rumah ibadah yang sebelumnya ditutup sementara lantaran PSBB dapat digunakan lagi.

Setelah sebelumnya sudah dimulai oleh umat muslim dan kristen, umat Buddha yang ada di kabupaten Nabire, hari ini, minggu (07/06), juga kembali melaksanakan kebaktian umum.
Kebaktian umum dilaksanakan di Wihara Buddha Dharma Karuna, Wadio, tentunya sesuai dengan protokol covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Seperti disampaikan Ketua Majelis Buddhayana Indonesia kabupaten Nabire, Suirianto, kepada Nabire.Net, minggu malam (07/06).
Toto sapaan akrab Suirianto mengatakan, umat yang mengikuti pelaksanaan kebaktian umum mematuhi protokol pencegahan covid-19, yang dianjurkan pemerintah.
“Hari ini kami telah mulai kebaktian umum dengan penerapan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19, seperti yang dianjurkan pemerintah,” kata Toto.

Adapun protokol yang diterapkan yaitu wajib menggunakan masker, wajib mencuci tangan sebelum masuk ke dalam Wihara, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik.
Sedangkan bagi umat yang berstatus karantina mandiri maupun anggota keluarganya, tidak diperkenankan mengikuti ibadah. Demikian halnya juga yang sedang sakit.
Hingga selesai, pelaksanaan kebaktian umum bagi umat Buddha yang ada di kabupaten Nabire, berjalan baik dan lancar hingga selesai.
[Nabire.Net]


Leave a Reply