Tipu-Tipu Sakit, Direktur BUMD Langsung Ditangkap Dan Dijebloskan Penjara
Kejaksaan Tinggi Papua menjebloskan Direktur BUMD PT Papua Doberay Mandiri, Mamad Suhadi ke Penjara Abepura, Kota Jayapura, Selasa petang (27/8). Mamad ditahan atas surat perintah penahanan dari kejati setempat.
Kepala Kejati Papua, E.S.M Hutagalung menuturkan, Mamad ditangkap di Manokwari dan langsung diterbangkan ke Jayapura.
Kejati terpaksa menjebloskan Mamad ke penjara, lantaran Mamad diketahui sedang berada di Manokwari, padahal dalam rujukannya dari Rumah Sakit Angkatan Laut Hamadi-Jayapura, dia berada di ICU Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jakarta. Sehingga pihak kejati melakukan pembantaran atas kasusnya.
“Tetapi dia sudah sampai Manokwari kan? Maka itu saya suratin sekarang. Ambil, ngapain dia di Manokwari? Berarti dia sehat kan? Orang yang sakit di rumah sakit tempatnya. Orang sehat bisa bekerja. Berarti kalau dia bisa bekerja, berarti dia sehat kan? Saya ambil,” jelasnya.
Sebelumnya, Mamad Suhadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Yosep Yohan Auri pada pertengahan Juli lalu. Ketika akan ditahan bersama dengan Ketua DPRD Papua Barat saat itu, Mamad langsung pingsan dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Hamadi.
Mamad diduga melakukan penyelewengan dana APBD 2010-2011 senilai Rp 22 miliar bersama dengan ketua DPRD setempat dan 43 anggotanya. Atas dugaan kasus ini, Kejati Papua juga telah menetapkan Sekda Papua Barat, ML Rumadas sebagai tersangka. Sementara 43 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih terus dilakukan pemeriksaan secara bertahap.
(Sumber : KBR68H)
Tinggalkan Balasan