Tim Surveyor Akreditasi Lakukan Penilaian di Klinik Gresli Nabire Selama Dua Hari
Nabire, 20 Januari 2026 – Tim Surveyor Akreditasi Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri) melaksanakan kegiatan survei akreditasi di Klinik Gresli Nabire, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari.
Ketua Tim Akreditasi Lafkespri, dr. Dyah Setiyorini, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangan tim surveyor adalah untuk memotret seluruh aktivitas pelayanan yang ada di Klinik Gresli.
“Tujuan kami adalah menilai mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan mutu klinik, tentunya disesuaikan dengan kemampuan serta kondisi klinik itu sendiri,” ujar dr. Dyah saat diwawancarai di Klinik Gresli.
Ia menegaskan bahwa seluruh penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan standar akreditasi yang berlaku dan menyesuaikan dengan situasi serta kondisi klinik.
Sementara itu, anggota Tim Surveyor, Dewa Nyoman Ariasa, SKM, MKes, menjelaskan bahwa tim hanya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan apakah telah sesuai dengan standar akreditasi atau belum.
“Kami datang untuk memotret dan menilai. Dalam penilaian ini ada standar yang jelas. Klinik dinilai berdasarkan tiga bab utama,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari tiga bab penilaian tersebut terdapat sekitar 107 elemen yang ditelusuri, mulai dari telaah dokumen hingga kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
“Kami tidak menambah atau mengurangi. Jika ditemukan kelemahan atau kesalahan, kami hadir untuk memberikan solusi agar klinik dapat meningkatkan mutu layanannya,” katanya.
Selain dokumen, tim surveyor juga melakukan penelusuran fasilitas untuk memastikan kesesuaian antara apa yang tertulis dalam dokumen dengan kondisi di lapangan. Seluruh proses penilaian dilakukan secara objektif dengan tujuan akhir peningkatan mutu layanan.
Menurutnya, peningkatan mutu pelayanan akan berdampak langsung pada kepuasan pasien serta perlindungan bagi pasien maupun sumber daya manusia (SDM) di klinik.
“Mutu layanan harus berbanding lurus dengan kepuasan pasien. Harapan kami, ke depan Klinik Gresli dapat terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa akreditasi fasilitas kesehatan bersifat wajib sesuai amanat undang-undang. Meski tidak bersifat memaksa, pihaknya akan mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten untuk menindak klinik yang tidak melaksanakan akreditasi.
“Output dari akreditasi adalah menghadirkan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Jika tidak dilaksanakan, maka izin operasional klinik dapat dicabut,” tegasnya.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]




Leave a Reply