Tim Pemantau Keuangan Negara Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Nabire Tahun Anggaran 2016 Yang Merugikan Negara 2.6 Miliar

Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Nabire, melaporkan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan kabupaten Nabire.

Dalam laporan tersebut, PKN Nabire merinci temuan tersebut dimana dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp. 2.619.000.000,- atau dua miliar enam ratus sembilan belas juta rupiah. Selain itu PKN ada data belanja fiktif dari Tim BOS Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, dikarenakan tidak adanya berita acara penyerahan aset negara kepada Tim BOS Provinsi Papua.

Dijelaskan, pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2016 belum memadai dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Seperti diketahui dana BOS tahun anggaran 2016 diterima pemerintah kabupaten Nabire dari pemerintah pusat, melalui pemprov Papua. Dana tersebut diterima secara langsung oleh pihak SD, SMP, SMA, SMK, melalui transfer ke rekening sekolah masing-masing.

(Baca Juga : Curigai Ada Penyelewengan Dana BOS, Dinas Pendidikan Nabire & Tim Saber Pungli Diminta Awasi Pendataan Siswa)

Dana yang diterima pada tahun anggaran 2016 tersebut sebesar Rp. 36.633.050.000,- sesuai SK Gubernur Papua Nomor 188.4/421/Tahun 2016 Tanggal 28 Desember 2017 Tentang Penetapan Alokasi Penerima Dana BOS untuk SD, SMP, SMA/SMK kabupaten/kota se-provinsi Papua.

Adapun rincian penerimaan dana BOS tersebut adalah sebagai berikut :

Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
No Jenjang Pendidikan Jumlah dana BOS (Rp)
1. SD = Rp. 18.496.400.000,-
2. SMP = Rp. 8.421.000.000, –
3. SMA = Rp. 6.874.700.000,-
4. SMK = Rp. 2.840.950.000,-

Total Rp. 36.633.050.000,-

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS, Pemkab Nabire melalui Dinas Pendidikan membentuk Tim Manajemen BOS. Pembentukan tim tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Nabire Nomor 54 Tahun 2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Nabire Tahun 2016. Lampiran keputusan tersebut memuat jabatan dalam tim sebagai Penanggung Jawab, Manajer BOS, Unit Pendataan SD/SDLB, Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan Unit Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat, sebagaimana struktur Tim Manajemen BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014.

Penyaluran Dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan
dengan dua tahap, yaitu :

a. Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah
(KUD)

b. Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah.
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD
Pendidikan Kabupaten/Kota telah menandatangani naskah perjanjian hibah.

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai 13 komponen, yaitu :
a. Kegiatan pengembangan perpustakaan;
b. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru;
c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa;
d. Kegiatan ulangan dan ujian;
e. Pembelian bahan-bahan habis pakai;
f. Langganan daya dan jasa;
g. Perawatan sekolah;
h. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer;
i. Pengembangan profesi guru;
j. Membantu siswa miskin;
k. Pembiayaan pengelolaan BOS;
l. Pembelian perangkat komputer;
m. Biaya lainnya

Jika seluruh komponen asdl telah terpenuhi pendanaannya dari BOS yaitu berupa alat peraga/media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS, pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.

Diungkap dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire TA 2015 sesuai LHP Nomor 14.C/LHP/XIX.JYP/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 diketahui bahwa pengelolaan Dana BOS TA 2015 belum sesuai ketentuan dengan uraian permasalahan sebagai berikut :

a. Tim Manajemen BOS Kabupaten Nabire belum ditetapkan dengan SK Bupati;
b. Penyajian dan Pencatatan Dana BOS pada Laporan Operasional (LO) Belum Tertib;
c. Belanja Dana BOS Belum Disajikan Sesuai SAP. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Nabire agar :

1. Menetapkan Tim Manajemen BOS dengan SK Bupati :

2. Memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Peengajaran dan Tim Manajemen BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena lemah dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana BOS

3. Menginstruksikan kepada Kepala Sekolah penerima dana BOS untuk segera menyerahkan laporan penggunaan dana BOS yang dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dan melaporkan pengadaan aset yang bersumber dari dana BOS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana BOS yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 masih ditemukan permasalahan sebagai berikut :

a. Terdapat perbedaan jumlah dana BOS yang disalurkan berdasarkan keputusan gubernur dengan jumlah yang diterima sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekening koran SD, SMP, SMA/SMK penerima dana BOS tahun anggaran 2016, diketahui terdapat masih ada dana yang belum disalurkan senilai Rp. 2.619.000.000,- atau dua miliar enam ratus sembilan belas juta rupiah.

Namun diketahui Tim Manajemen BOS tidak mengetahui penyebab perbedaan nilai tersebut karena dari awal tidak pernah mengetahui jumlah dana BOS yang disalurkan dari Pemerintah Provinsi Papua. Terkait dengan jumlah dana BOS yang diterima, Tim Manajemen BOS hanya mengacu pada jumlah dana yang diterima di rekening masing-masing sekolah.

b. Realisasi belanja yang bersumber dari dana BOS untuk sekolah negeri tidak dianggarkan pada DPA dan DPPA Dinas Pendidikan dan Pengajaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LPJ seluruh SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri
penerima dana BOS diketahui bahwa selama tahun anggaran 2016 telah direalisasikan senilai Rp. 24.769.641.810,-

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa atas ketiga komponen biaya tersebut tidak dianggarkan pada DPA dan DPPA Dinas Pendidikan dan Pengajaran. Tim Manajemen BOS menjelaskan bahwa Dana BOS tersebut langsung diterima oleh SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri dari Pemerintah Provinsi Papua melalui transfer ke rekening masing-masing sekolah sehingga tidak melalui proses penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Nabire.

Lebih lanjut diperoleh penjelasan bahwa penggunaan dan pengelolaan dana BOS tersebut dilaksanakan langsung oleh
pihak sekolah tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pengajaran.

c. Pengelolaan Aset Tetap yang Berasal dari Dana BOS untuk sekolah negeri Belum Tertib

Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS menunjukkan bahwa terdapat penggunaan dana BOS untuk membeli aset tetap, antara lain berupa printer, laptop dan alat peraga sekolah. Berdasarkan hasil keterangan lebih lanjut diketahui bahwa tim manajemen BOS belum menyusun rekapitulasi aset tetap yang
berasal dari penggunaan dana BOS untuk kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima aset negara atas hasil pengadaan BOS antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Tahun 2015.
Dokumen serah terima aset negara tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai dasar pengakuan aset tetap yang besumber dari dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dan menjadi bagian dari Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, Lampiran 1 :

1) Bab III tentang Organisasi Pelaksana ayat E.3 menyatakan bahwa Tugas dan tanggung jawab Tim Manajemen BOS Sekolah, poin k: membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

2) Poin E, Serah Terima Aset :

a) Poin D. Pencatatan Barang Inventaris menyatakan bahwa terhadap setiap barang inventaris yang telah dibeli, sekolah wajib melakukan pencatatan terhadap hasil pembelian tersebut. Ada 2 (dua) tahap pencatatan yang harus
dilakukan oleh sekolah, yaitu penerimaan, serta penyimpanan dan penggunaan.

b) Poin E, Serah Terima Aset :

(1) Bagian i, menyatakan bahwa sekolah melaporkan setiap hasil pembelian barang inventaris kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga setiap barang yang dibeli (format BOS-9).

(2) Bagian ii, menyatakan bahwa Dinas pendidikan kabupaten/kota membuat rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (format BOS-10) untuk disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi.

(3) Bagian iii, menyatakan bahwa berdasarkan laporan Dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi membuat Berita Acara Serah Terima Aset (format BOS-11) yang ditandatangani kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang dilampiri dengan rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh kabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (format BOS-12).

b. Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 2 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah menyatakan bahwa pendapatan diakui pada saat diterima pada RKUN/RKUD perlu diinterpretasikan sehingga pendapatan sesuai PSAP di atas mencakup hal-hal sebagai berikut, antara lain:

1) Pendapatan kas yang diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah;

2) Pendapatan kas yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk dapat disahkan/diakui sebagai pendapatan negara/daerah.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Nabire tidak dapat menyajikan anggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana BOS pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2016.

(PKN)



One Response to Tim Pemantau Keuangan Negara Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Nabire Tahun Anggaran 2016 Yang Merugikan Negara 2.6 Miliar

  1. Saridin berkata:

    Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *