Tiga Pelaku Judi Dadu Dibekuk Aparat Polres Paniai

Tiga Pelaku Judi Dadu Dibekuk Aparat Polres Paniai

(Tiga Pelaku Judi Dadu Dibekuk Aparat Polres Paniai)

Paniai, Sebanyak tiga orang pelaku judi jenis dadu di belakang Pasar Enarotali, Distrik Paniai Timur, kabupaten Paniai, dibekuk aparat Polres Paniai, Kamis (25/08/2022).

Hal itu disampaikan Kapolres Paniai, Kompol Abdus Syukur Felani S.IK, kepada Nabire.Net, Kamis sore.

Dijelaskan Kapolres Paniai, ketiga pelaku dibekuk sekira pukul 11.00 WIT, setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu di belakang Pasar Enarotali.

Aparat kepolisian yang meringkus ketiga pelaku dipimpin oleh KBO Reskrim beserta enam orang anggota.

Ketiga pelaku masing-masing sebagai berikut :

  1. K (39) yang merupakan bandar judi dadu, alamat Pasar Enarotali Kampung Enarotali, Paniai

  2. H (37) yang merupakan pembantu bandar/pengumpul taruhan, alamat Pasar Enarotali, Paniai

  3. LOAH (43) yang merupakan pembantu bandar/pengumpul taruhan, alamat Pasar Enarotali, Paniai

Kata Kapolres Paniai, sekitar pukul 10.30 WIT telah didapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Permainan Judi Jenis Dadu bertempat di belakang Pasar Enarotali Kampung Enarotali, Distrik Paniai Timur, kabupaten Paniai. Dari informasi tersebut Ka Tim mengumpulkan Anggota untuk menuju ke TKP Tersebut.

Sekitar pukul 11.00 Wit IPDA M. R. LILI, S.H . (Ka Tim) mengambil APP sebelum ke TKP yang bertempat di Belakang Pasar Enarotali Kamp. Enarotali Distrik Paniai Timur Kab. Paniai.

Sekitar pukul 11.25 Wit Tim tiba di TKP Belakang Pasar Enarotali Di Kamp. Enarotali Distrik Pantim Kab. Paniai dan menemukan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Perjudian jenis DADU dan Tim langsung mengamankan 3 Orang Pelaku yang mana saudara KAHARUDIN sebagai (Bandar Dadu), saudara HASMUN sebagai (Pembantu Bandar) dan saudara LA ODE ABD. HALIM (Pembantu Bandar) dan barang bukti di TKP.

Sekitar pukul 12.00 Wit Ka Tim bersama anggota dan ke tiga Pelaku bergeser ke Mapolres Paniai Guna Proses lebih lanjut.

Sekitar pukul 12.20 Wit Ka Tim bersama anggota tiba di Mapolres Paniai dalam keadaan aman terkendali.

Adapun Barang Bukti yang diamankan di TKP yaitu:

a. 21 Buah Biji Dadu
b. 2 Buah Lapak Dadu / Batik
c. 2 Buah Korek Api / Korek Gas
d. 2 Buah Tas Hitam.
e. 14 Lembar Uang Pecahan 100.000
f. 3 Lembar Uang Pecahan 50.000
g. 9 Lembar Uang Pecahan 20.000
h. 10 Lembar Uang Pecahan 10.000
i. 13 Lembar Uang Pecahan 5.000

Kapolres Paniai menegaskan, saat ini ketuga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Paniai. Ketiga pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu dan melanggar pasal 303 KUHP.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *