Tersangka Kasus Judi Di Nabire Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri

(Penyerahan tersangka kasus judi)
Nabire – Salah seorang pelaku perjudian yang diringkus awal Agustus 2019 lalu, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire berikut barang buktinya, Kamis (19/09), pukul 11.00 Wit.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Nabire, dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkara lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-988 / T.1.17 / Epp.1.17 / VIII / 2019, tanggal 29 Agustus 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Yanti Alias Ina sudah Lengkap (P-21).
Kasus perjudian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIT bertempat di Gang Kelapa Dua Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire.
Pelaku diamankan pada saat anggota Reskrim melaksanakan patroli di Gang kelapa dua kemudian anggota reskrim menemukan aktifitas perjudian yang dilakukan pelaku dan kemudian melakukan penggrebekan yang mana saat itu pelaku sedang melakukan aktifitas perjudian togel selanjutnya anggota membawa pelaku ke Polres Nabire.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Ke-1 dan atau pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP pidana tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
[Nabire.Net/Humas Polres Nabire]
Tinggalkan Balasan