Terkait Keluhan Sticker Parkir, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Nabire

Terkait Keluhan Sticker Parkir, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Nabire

(Terkait Keluhan Sticker Parkir, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Nabire)

Nabire, Menanggapi keluhan salah seorang warga Nabire terkait penagihan retribusi parkir di Pasar Sentral Kalibobo Nabire, walaupun warga tersebut sudah memiliki Sticker Parkir, Plt. Kepala Bapenda Nabire, Yusuf Pirade, angkat bicara.

Kepada Nabire.Net, Jumat malam (14/10/2022), Plt. Kepala Bapenda Nabire, Yusuf Pirade menjelaskan, Sticker Parkir dari Samsat hanya berlaku di tepi jalan umum seperti yang tertulis di Sticket tersebut.

(Baca Juga : Warga Pertanyakan Kegunaan Sticker Parkir Milik Pemda Nabire yang Tidak Berlaku di Tempat-Tempat Tertentu)

“Sticker dari Samsat hanya berlaku di tepi jalan umum seperti yang tertulis di sticker tersebut, jadi tidak termasuk di Pasar. Hal ini sudah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya,” kata Yusuf Pirade.

Lanjut Kepala Bapenda Nabire, “penting untuk pencerahan, jika kita melihat di kota-kota besar seperti Jayapura, Makassar dan kota besar lainnya, jikalau kita parkir di tepi jalan, biasanya ada tukang parkir yang menagih, namun kita di Nabire belum memberlakukan hal tersebut berhubung keterbatasan personil untuk parkiran tersebut.”

Oleh karena itu, kata Yusuf, Pemerintah Kabupaten Nabire melakukan kerjasama MoU dengan pihak Samsat perihal Sticker dan Karcis Parkir tersebut.

“Bahkan kalau di Jakarta, manakal kita parkir sembarang maka kendaraan akan diderek,” lanjutnya.

“Retribusi parkir tersebut juga sebagai bentuk sumbangsih masyarakat dalam kemajuan daerah selain penerimaan daerah dari pajak, demikian yang bisa saya jelaskan, semoga bisa dipahami warga, terima kasih,” pungkas Plt. Kepala Bapenda Nabire, Yusuf Pirade.

[Nabire.Net]


One Response to Terkait Keluhan Sticker Parkir, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Nabire

  1. Meki Edowai berkata:

    Berlaku di Tepi Jalan ya, tepi jalan yg mana??
    Jelaskan dong Yg sejelas jelasnya!
    Apakah jalan berdasarkan status dan kelas jalan kah, atau jalan berdasar fungsinya.

    Anda sebagai Kepala bapenda harus nenjelaskan yg jelas dong!
    Atau Jangan2 definisi jalan saja bapak kepala bapenda tidak mengerti?

    Makanya Tau Kerja, sini sy beritahu
    *)Berdasarkan status dan kelas jalan
    1.Jl. Nasional
    2.Jl. Propinsi
    3.Jl. kabupaten
    4.Jl. Kota
    5.Jl. Desa

    *) Berdasar fungsinya
    1.Jl. Arteri
    2.Jl. Kolektor
    3.Jl. Lokal
    4.Jl. Lingkungan

    Contoh:
    Masa Jl. Desa dipinggir sawah, bapa plt Bappenda kenakan retribusi????

    Program Bapak kayaknya copy paste dari pejabat lama deh (kreatif lah sedikit)

    Kalo memang retribusi itu peruntukannya bertentangan dgn definisi jln karena belum jelas, mending MOU dgn samsat itu di batalkan/ ditinjau kembali.

    Ingat ya bapak PLT kepala Bappenda,
    tdk semua tepi jalan, bpk bisa tarik retribusi.

    Mau jadi nabire hebat, belajar dulu agar perubahan bisa terjadi. Bukan identititas menyebut nama perubahan saja. Bukan karena unsur politis dilihat dari pembongkaran tugu roket yg sdh menjadi ikon nabire saja, tapi dari sisi pejabatnya juga harus kerja menggunakan hati yg pro ke masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *