Telat Bayar Pajak ? Ayo Ke Samsat Nabire Ada Pemutihan Denda Hingga 13 November 2018

Pemerintah Provinsi Papua sejak 13 Agustus lalu sementara waktu menghapus atau membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Papua. Demikian halnya dengan kabupaten Nabire, yang dikelola oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Nabire.

Hal tersebut dibenarkan Kepala UPPD Samsat Nabire, Abner Karubaba, rabu 29 Agustus 2018. Dijelaskan Abner Karubaba, dasar pelaksanaan penghapusan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Papua yaitu SK Gubernua Papua Nomor 188.4/291/Tahun 2018 tentang penghapusan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Dijelaskan, pemutihan ini hanya berlaku bagi pembebasan denda kenderaan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor, tapi tidak untuk pembebasan pokok. Hal ini sesuai dengan upaya tertib administrasi pajak daerah dan peningkatan penerimaan pendapatan daerah dari pajak bermotor, sehingga pemerintah melakukan pembebasan sanksi administrasi guna membantu masyarakat.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi wajib pajak ketika melakukan pemutihan, yakni foto kopi dan KTP asli pemilik pertama dan pembeli mobil atau motor, kartu keluarga, BPKB dan STNK dan kemudian membawa kendaraan untuk cek fisik.

Pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan ini akan dilaksanakan hingga 13 November 2018, oleh karena itu, Abner Karubaba menghimbau kepada warga masyarakat kabupaten Nabire yang belum membayar pajaknya agar segera membayar pajaknya di Kantor Samsat Nabire karena ada penghapusan denda pajak.

[Nabire.Net/A.K/R.N]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *