Tanpa Dihadiri Ketua DPRD Intan Jaya, Sidang Paripurna Penetapan Bupati/Wabup Terpilih Intan Jaya Tetap Digelar

Ratusan massa menggelar aksi demo dan mengepung kediaman Ketua DPRD Intan Jaya di Bumi Wonorejo Nabire, Marthen Tipagau S.Sos, jumat 29 September 2017. Aksi demo dan pengepungan tersebut dilatar belakangi penolakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya terpilih, Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw oleh DPRD kabupaten Intan Jaya.

Sementara di tempat lain, sejumlah anggota DPRD Intan Jaya minus Ketua DPRD Marthen Tipagau S.Sos, menggelar sidang paripurna istimewa penatapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Intan Jaya.

Ketika aksi demo dan pengepungan kediaman Ketua DPRD Intan Jaya di Bumi Wonorejo, massa yang menggelar demo meminta DPRD Intan Jaya agar serius memperhatikan sengketa pilkada Intan Jaya yang belum selesai secara utuh, walaupun sudah final diputuskan oleh MK tetapi masyarakat Intan Jaya menilai masih banyak kejanggalan dari putusan MK.

Kejanggalan yang diutarakan massa aksi demo adalah tentang perhitungan C1 KWK per Distrik oleh MK yang berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap per-Distrik.

Massa juga menganggap MK tidak konsisten karena suara selain 7 TPS sudah dianggap aman dan hanya 7 TPS yang bermasalah sehingga meminta PSU hanya di 7 TPS, tapi justru kembali menghitung C1 KWK di seluruh Intan Jaya.

Massa juga menegaskan bahwa masih banyak masalah sosial yang terjadi saat ini di Intan Jaya seperti pembakaran kantor dan rumah dinas, tidak aktifnya PNS, saling mengancam dan intimidasi antar pendukung paslon, warga Intan Jaya hidup dalam tekanan dan rusaknya tatanan sosial, hilangnya kepercayaan kepada hukum, ditakutkan akan mengabaikan pemilu mendatang yakni pilgub, pileg dan pilpres. konflik horizontal yang berkepanjangan, roda pemerintahan akan tidak berjalan dengan baik.

Terkait hal itu, massa pendemo menyampaikan 7 butir pernyataan kepada DPRD Intan Jaya, sebagai berikut :

1. DPRD Intan Jaya harus sangat serius memperhatikan persoalan (sengketa Pilkada) yang terjadi di Kabupaten intan Jaya.

2. DPRD Intan Jaya harus menyurati Mendagri bahwa rapat paripurna DPRD tentang pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Intan Jaya tidak dapat dilaksanakan karena berkas usulan tidak memenuhi syarat yaitu DPT Putusan MK beda dengan DPT Kabupaten Intan Jaya.

3. DPRD harus menyurati Menkopolhukm karena putusan MK sesat dan merusak tatanan sosial masyarakat kabupaten Intan Jaya.

4. Masyarakat Intan Jaya meminta Bupati yang ditetapkan adalah Bupati yang sudah dipilih dengan hati Nurani Rakyat sesuai dengan Pleno KPUD Kabupaten Intan Jaya, di sugapa 24 Februari 2017 yang tercantum dalam Berita Acara No 7/BA/KPU IJ/II/2017 dan SK 16

5. Masyarakat Intan Jaya,tidak percaya sampai kapanpun dengan Hukum di Indonesia dan MK sebagai lembaga penyelesaian Pilkada.

6. Demi nyawa manusia dan keamanan daerah Kabupaten Intan Jaya, DPRD  Intan Jaya harus mengikuti kemauan masyarakat daripada kepentingan politik.

7. Jika tuntutan ini tidak direspon Oleh DPRD Intan Jaya, dan tidak menindak lanjuti ke pihak-pihak yang bersangkutan maka ritual makan tanah sudah dilakukan sehingga masyarakat nyatakan Intan Jaya akan tidak aman (perang) sampai kapanpun.

Setelah menyampaikan pernyataan kepada DPRD, massa pendemo berharap DPRD bisa bekerja cepat dan bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan baik dan sesuai pernyataan masyarakat demi Intan Jaya.

Mewakili masyarakat, Musa Kobogau mengatakan masalah Pilkada Intan Jaya sudah merusak tatanan kehidupan di Intan Jaya dan masyarakat sudah tidak percaya dengan Hukum di Indonesia apalagi  MK, sehingga mulai saat ini masyarakat Intan Jaya akan selalu dengan perang untuk memperoleh kekuasaan atau saat pesta demokrasi.

Sementara itu tokoh masyarakat Intan Jaya, Yohanes Bagau membantah jika ada Paslon yang mengaku sudah melakukan konsolidasi dan perdamaian antara paslon dan paslon serta paslon dan masyarakat, ataupun masyarakat dengan masyarakat hal itu sangat bohong karena perdamaian bukan hal yang mudah dilakukan saat ini, karena rusuh yang terjadi memakan korban sehingga hal ini bicara tentang darah manusia, perlu negosiasi panjang antara oknum korban dan perdamiaan secara utuh harus dilakukan dengan adat, selain itu masyarakat belum terima dengan putusan MK yang sangat cacat Hukum, karena masyarakat memilih dengan sistim ikat/Noken, jadi jika suara mereka dipermainkan oleh Penyelenggara atau MK, hati mereka sangat sakit.

[Nabire.Net]

One Response to Tanpa Dihadiri Ketua DPRD Intan Jaya, Sidang Paripurna Penetapan Bupati/Wabup Terpilih Intan Jaya Tetap Digelar

  1. NoldyElmondo berkata:

    Usul…beritayang terkait seperti : Ratusan Massa Kepung Kediaman Ketua DPRD Intan Jaya Di Nabir….dan Tanpa Dihadiri Ketua DPRD Intan Jaya, Sidang Paripurna Penetapan Bupati/Wabup Terpilih Intan Jaya Tetap Digelar..
    bisa dibuat link berita terkait, agar pembaca bisa mengikuti terus berita yang dimaksud tanpa pindah pindah halaman, terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *