INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Tak Lapor LHKPN, TPP Pejabat Eselon III Pemkab Mimika Ditahan Sesuai Arahan Sekda

Tak Lapor LHKPN, TPP Pejabat Eselon III Pemkab Mimika Ditahan Sesuai Arahan Sekda

(Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar/Foto.Nabirenet/Yosef Doo)

Mimika, 3 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil tindakan tegas terhadap seorang pejabat eselon III yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar, dalam wawancara pada Selasa (3/6/2025). Ia menyatakan bahwa pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat tersebut telah dihentikan atas arahan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Ada satu pejabat eselon III yang TPP-nya sudah dihentikan. Dan itu adalah arahan langsung dari Sekda,” ungkap Primus.

Dijelaskan, saat ini terdapat 217 pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 216 pejabat telah memenuhi kewajiban dengan mengisi laporan melalui aplikasi e-LHKPN milik KPK. Namun, satu pejabat belum juga melaporkan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami sudah berupaya melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan, tetapi hingga hari ini belum juga ada laporan masuk. Konsekuensinya jelas, yakni penahanan TPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” tegasnya.

Primus juga menambahkan bahwa dana TPP bagi pejabat tersebut tetap tersedia, namun tidak dapat dicairkan sebelum kewajiban pelaporan LHKPN dipenuhi.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab Mimika dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan pejabat negara serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.