Tak Alami Kenaikan, UMP Papua Tengah 2026 Resmi Ditetapkan Rp4.285.848, Berlaku Mulai 1 Januari
Nabire, 26 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 per bulan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frets James Borai di Nabire pada hari Rabu (24/12/2025).
Dilansir dari laman website Pemprov Papua Tengah, kebijakan UMP Papua Tengah 2026 disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, antara lain kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, daya beli masyarakat, serta keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah minimum ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha yang sehat serta berkelanjutan di Papua Tengah.
UMP Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, penetapan upah wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan sejumlah larangan bagi perusahaan, di antaranya membayar upah di bawah UMP, menurunkan upah yang telah berada di atas UMP, serta melakukan penangguhan pelaksanaan UMP. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ketentuan UMP Papua Tengah Tahun 2026 dikecualikan bagi pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan kebijakan pengupahan nasional.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh pemangku kepentingan—pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja—untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP tahun 2025.
[Nabire.Net]


Pakarbicara
Nabire keren