Nabire – Jabatan definitif Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Intan Jaya Periode 2019-2024, resmi dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen SH MH, , Jumat (24/04), di Aula Kodim 1705/Paniai.
Sejak pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Intan Jaya, 4 september 2017 lalu, hingga saat ini DPRD Intan Jaya belum dapat melaksanakan sidang paripurna guna menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai pleno KPU Propinsi Papua, serta membahas pengusulan SK Bupati ke Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan belum diserahkannya surat pleno dalam proses tersebut.
Bertempat di Aula Maranatha Malompo, Nabire, jumat 21 oktober 2016, telah digelar Sidang Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan RAPBD menjadi APBD Perubahan, kabupaten Intan Jaya, Papua, tahun anggaran 2016, dan Persetujuan Raperda Non APBD.