Sudah 3 Bulan Gaji Tak Kunjung Cair, Para Guru SMA/SMK Di Nabire Kecewa
Sudah 3 bulan sejak Januari 2018 lalu, para guru SMA dan SMK yang berstatus PNS di kabupaten Nabire, belum menerima hak mereka yaitu gaji. Diketahui hal tersebut karena pembayaran gaji para guru SMA/SMK di kabupaten/kota dialihkan pembayarannya ke Provinsi sesuai status para guru.
Nabire.Net coba menanyakan sejumlah guru di beberapa SMA/SMK yang ada di Nabire, terkait gaji mereka yang sudah 3 bulan urung dicairkan.
Ari, salah seorang guru di SMA YPK Tabernakel Nabire, mengaku kecewa karena hingga saat ini belum menerima gajinya. Walaupun belum menerima gajinya selama 3 bulan, namun dia dan rekan-rekan gurunya yang lain tetap mengajar, karena sudah jadi kewajiban mereka untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sementara Wahyudianto, salah seorang honorer di SMA Negeri 2, Distrik Wanggar Nabire, yang tidak terpengaruh permasalahan ini mengaku di sekolahnya para guru PNS yang belum menerima gaji tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka seperti biasa, walaupun ada kekecewaan karena gaji mereka hingga saat ini belum dibayarkan.
Demikian halnya juga dengan para guru di SMA Negeri 7, Distrik Uwapa Nabire, seperti penuturan Mustamaruddin, guru honorer di sekolah tersebut, yang menceritakan bahwa teman-temannya kecewa karena belum menerima gaji, padahal pelaksaaan Ujian Nasional sudah semakin dekat.
Seperti diketahui, sebanyak 4.922 guru yang tersebar di 228 SMA, dan SMK 148 se-Papua, dialihkan statusnya dari kabupaten ke Provinsi.
Asisten Bidang Umum Setda Papua, Elisa Auri beberapa waktu lalu mengatakan dari 29 kabupaten dan kota di Papua, baru 2 kabupaten yang dibayarkan gajinya karena proses administrasinya sudah selesai.
Dikatakan, Elisa, dalam memproses gaji guru banyak kendala yang dihadapi, salah satunya data guru yang lambat diserahkan oleh Kabupaten/Kota. Sementara data guru yang baru diserahkan ke Provinsi baru 22 Kabupaten, enam Kabupaten lainnya masih dalam proses ditingkat Kabupaten.
Selain itu, kata Elisa Auri dari hasil verifikasi data di Provinsi banyak data yang dianggap cacat karena banyak data ganda, data guru yang pensiun serta data guru yang telah meninggal dunia.
Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait urusan pengelolaan pendidikan menengah (SMA-SMK), Pemerintah Papua resmi mengambil alih pengelolaan baik personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/SMK dari 29 Kabupaten/Kota.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan