INFO NABIRE
Home » Blog » Sosialisasi Putusan MK Tentang 14 Kursi Adat Di Nabire

Sosialisasi Putusan MK Tentang 14 Kursi Adat Di Nabire

1

Koordinator Barisan Merah Putih (BMP) Wilayah Mepago dan Lapago, Wati Kogoya, mengatakan, pada Jumat, (15/8) lalu pihaknya mensosialisasikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 116/PUU-VII/2009 tentang pengangkatan 14 kursi Otsus DPRP yang dipusatkan di Kota Nabire. Dimana dalam sosialisasi itu 200 lebih tokoh adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda di wilayah Mepago (Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Mimika) yang dipusatkan di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Nabire.

Dari sosialisasi dimaksud, para undangan yang hadir begitu memahami putusan MK tersebut, dan mengucap syukur kepada Tuhan karena keputusan MK itu benar-benar memihak kepada masyarakat adat.

“Kami bersama Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Papua, Ramses Ohee berjuang dengan menahan lapar, menahan haus, dan kadang kami sakit yang akhirnya MK memutuskan 14 kursi adat di DPRP direstui. Ini bukan saja untuk DPRP tapi juga sampai di kabupaten/kota se-Tanah Papua,” ungkapnya kepada wartawan di kediamannya, Senin (18/8).

Menurutnya, dalam pasal 2 ayat 6 UU No 21 Tahun 2001 sudah jelas mengamanatkan bahwa ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/kota se-Tanah Papua ada yang dipilih (Partai Politik) dan ada yang diangkat (kursi adat), hanya saja anggota dewan pengangkatan tersebut sejak Otsus digulirkan tidak dilaksanakan, yakni selama masa kepemimpinan Mantan Gubernur Papua, JP. Solossa, dan Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.

Baginya dengan keputusan MK itu, negara telah mengakui Papua didalam NKRI, dengan memberikan peluang sebesar-besar untuk ada kursi adat di DPRP untuk bersama-sama membangun Tanah Papua di dalam bingkai NKRI.

Untuk itulah, dirinya meminta kepada masyarakat di wilayah Mepaggo (termasuk Lapago) untuk menghargai kepedulian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memberikan hak penuh kepada orang asli Papua untuk mau membangun bersama-sama. Apalagi Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP,MH., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE.,MM., adalah orang asli Pegunungan Tengah.

Lanjutnya, dalam penetapan mereka yang duduk di kursi Otsus adalah benar-benar murni proses pengangkatannya sesuai dengan mekanisme adat yang ada di semua wilayah masing-masing adat, dan tidak boleh ada politik praktis didalam proses pemilihan/pengangkatan kursi Otsus tersebut.

Dirinya menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal yang adalah anak Koteka yang sangat mengerti dan tahu tentang adat, sehingga turut mendukung penuh putusan MK itu untuk ada keterwakilan adat di legislatifdilaksanakan tahun 2014 ini.

“Pemerintah Pusat telah menghargai Papua dengan kursi emas ini. Hak masyarakat adat tersebut telah dijawab oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP,MH., untuk mengeksekusi Perdasus 14 kursi agar hak adat bagi masyarakat adat juga diakomodir dalam parlemen,”imbuhnya.

(BP)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.