INFO NABIRE
Home » Blog » Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Perempuan & Anak Oleh Yayasan Insan Mandiri Nabire

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Perempuan & Anak Oleh Yayasan Insan Mandiri Nabire

a

Perlindungan terhadap ibu dan anak dari pusat hingga ke kampung-kampung adalah hal yang sangat penting dan utama.

Hal ini dikatakan DR. Astriana Sinaga, saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait perempuan dan anak, yang digelar oleh Yayasan Insan Mandiri Nabire bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & KB, yang dilaksanakan pada hari sabtu (06/08) bertempat di Aula PU Nabire.

Lebih lanjut menurut DR. Astriana Sinaga, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, harus dipahami bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Untuk itu anak adalah amanat dari Tuhan yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik–baiknya.

Sebab menurutnya, saat ini masih sering dijumpai anak yang dijadikan obyek oleh orang dewasa yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

b

Lebih lanjut menurut DR. Astriana Sinaga saat ini kasus pedofilia di Indonesia ternyata tertinggi se Asia. Data menunjukan bahwa 3 tahun terakhir pada tahun 2014 dan 2015 kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih dari 50 persen.

c

Sehingga dari seluruh kasus kekerasan yang ada pada tahun 2014 ada 52 persen dari 4.638 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Pada tahun 2015 telah naik menjadi 58 persen kasus kekerasan seksual kepada anak dari 6.726 kasus kekerasan. Selanjutnya dari awal Januari hingga April 2016 tercatat sebanyak 48 persen kasus kekerasan seksual kekerasan seksual dari 339 laporan kasus kekerasan seksual pada tahun 2016 dilakukan oleh anak berusia 17 tahun.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.