Sosialisasi Larangan Membawa Sajam, Kasat Binmas Sosialisasi di Pasar Ikebo

Dogiyai, Bertempat di komplek Pasar Ikebo Moanemani, Distrik Kamuu, kabupaten Dogiyai, telah dilaksanakan imbauan larangan membawa sajam di tempat umum, Rabu (4/10/2023).
Imbauan larangan membawa sajam disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Dogiyai, Ipda Hans N Raubaba,SE, kepada pengunjung Pasar Ikebo.
“Kami dari Polres Dogiyai menghimbau kepada Bapak, Ibu dan para Pemuda mengenai Sitkamtibmas tentang larangan membawa senjata tajam,” kata Kasat Binmas.
Kasat Binmas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di kabupaten Dogiyai yang saat ini berada di perkantoran, pasar, tempat-tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya, bahwasanya larangan membawa alat tajam berupa parang, kampak, tombak, panah dan senjata tajam lainnya yang dapat mencelakai orang lain.
Kepada masyarakat, Kasat Binmas menegaskan bahwa apabila tidak mengindahkan imbauan ini maka akan ada sanksi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah imbauan disampaikan oleh Kasat Binmas, salah satu personil Polres Dogiyai, Bripda Ferdinan Magai, ikut menyampaikan imbauan dalam bahasa Mee agar lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, baik itu mama-mama maupun para pemuda.
Diakhir imbauan, salah satu masyarakat ikut menyampaikan tanggapannya yang menyatakan dukungan adanya imbauan larangan membawa sajam ke tempat umum juga harus adanya larangan menjual minuman keras agar para pemuda tidak banyak mabuk di jalan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
[Nabire.Net]




Leave a Reply