Sosialisasi Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah di MA Asy-Syafi’iyah Nabire

Nabire, Bertempat di Aula MA Asy-Syafi’iyah Nabire, telah dilaksanakan sosialisasi tentang Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah dari Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Nabire dalam hal ini KUA Distrik Nabire.
Kegiatan diawali sambutan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire yang diwakili oleh Kasubbag TU Kemenag Nabire, Robert Wopairi, S.Th.

Dalam sambutannya, Kasubbag TU Kemenag Nabire menekankan tentang kondisi jaman milenial saat ini yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Oleh karena itu, ia berharap, selain keluarga, sekolah juga bisa berperan memberikan edukasi kepada para siswanya tentang dampak negatif di jaman milenial.

Di tempat yang sama, Kepala KUA kabupaten Nabire, H. Arif, S.Ag. menyampaikan Implementasi tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Syarat Adminstrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah.
Dalam penyampaian terkait UU tersebut, Kepala KUA kabupaten Nabire, H. Arif, S.Ag, lebih menekankan kepada proses dari pernikahan serta usia yang diperbolehkan untuk menikah.
Kegiatan ini bersifat internal atau hanya diikuti oleh peserta dari MA Asy-Syafi’iyah. Jumlah siswa yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 52 orang siswa.
Terlihat para siswa-siswi yang mengikuti kegiatan ini, sangat antusias dalam mendengarkan penjelasan tentang undang-undang yang menyangkut pernikahan ini.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar