Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada Intan Jaya, MK Putuskan Harus Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Di 7 TPS
Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, selasa 23 mei 2017, Mahkamah Konstitusi kembali melaksanakan Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Intan Jaya, dipimpin Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 8 anggota.
Hadir dalam persidangan ini, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, Ketua KPU Intan Jaya Non Aktif didampingi Kuasa Hukumnya.
Dalam persidangan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang di 7 TPS yang ada di Intan Jaya yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi Distrik Sugapa, TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga, paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mensupervisi KPU Papua dan Bawaslu Papua, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di 7 TPS tersebut. Nantinya hasil perhitungan suara ulang di ke 7 TPS harus dilaporkan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi laing lama 7 hari setelah perhitungan suara ulang selesai dilaksanakan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan MK memutuskan pemungutan suara ulang diatas adalah keberatan dari saksi pasangan nomor urut 2 yang mempertanyakan tentang keamanan dokumen dari 7 (tujuh) TPS tersebut, karena dokumen tersebut tidak berasal dari dalam kotak suara yang tersegel. Padahal menurut keterangan Linus Tabuni (Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, non aktif sejak 12 April 2017) dalam persidangan mengakui bahwa dokumen dari 7 (tujuh) TPS tersebut dalam keadaan aman dan tersegel. Namun nyatanya dokumen tersebut dalam kondisi di luar kotak suara dan tidak bersegel, hal tersebut dibenarkan oleh Linus Tabuni dalam persidangan pada tanggal 10 Mei 2017 yang mengakui bahwa dokumen dari 7 (tujuh) TPS tersebut memang sudah dalam keadaan tidak tersegel.
Hal tersebut dikuatkan pula oleh Pihak Terkait dalam persidangan yang sama maupun melalui keterangan tertulis Pihak Terkait.
Selain itu MK memutuskan perlu dilakukan perhitungan suara ulang karena MK menyimpulkan bahwa rekapitulasi penghitungan suara lanjutan pada 7 (tujuh) TPS yang diperintahkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017 belum mendapatkan hasil rekapitulasi sebagaimana yang dikehendaki oleh Mahkamah. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon belum dapat dipastikan perolehan suaranya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017.
[Nabire.Net]
Sesungguhnya kalau Makamah konstitusi ambil kebijakan di atas landasan hukum yang benar atas perkara pemilihan bupati kabupaten Intan Jaya, saya pikir selesai masalah dan tetapkan bupati terpilih. Tetapi, Makamah konstitusi tidak memutuskan perkara sesuai fungsi dan jalur hukum. sebab kalau menurut logikanya, kita bisa katakan bahasa kasarnya minta makan kepada pihak tertentu, atau tidak juga ada pihak tertentu yang sudah kasih makan kepada MK barang kali. Hal ini bukan fakta tetapi bisa sampaikan demikian karena membaca fenomena yang terjadi sekarang dan berdasarkan sejarah tahun lalu.
Salah satu cita-cita bangsa yang terus diperjuangkan bangsa Indonesia adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Masalah kualitas pendidikan bangsa ini menjadi pokok perbincangan di berbagai lapisan masyarakat.Hal ini bagi pemerintah dan semua lapisan masyarakat daerah maju yang selalu peduli dengan peningkatan sumber daya manusia sekaligus dengan memperantas kemiskinan bangsa ini melalui pelayanan publik, seperti dibiyai kepada siswa yang berpotensi namun lemah ekonomi orang tuanya dan masih banyak cara pemerintah daerah lain untuk memperhatikan dan meningkatkan sumber daya manusia. Tetapi bagi pemerintahan daerah Kabupaten Intan jaya sekarang, sangat sulit untuk berpikir bagaimana pentingnya peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan. justru pemerintah intan jaya tidak peduli dengan hal-hal kemajuan generasi mudah intan jaya melalui pendidikan. Hal ini dipengaruhi oleh perpolitikan busuk yang diterapkan para politikus itu, sehingga segala lini kinerja pemerintahan kabupaten Intan Jaya sudah tervirus juga dengan politik busuk tersebut sampai masuk pada semua lorong hidup kehidupan masyarakat mahasiswa dan pelajar. sesungguhnya politik dengan birokrasi ada ketergantngannya, namun perbedaan dari segi fungsinya pelayanannya. salah satu fakta yang terjadi di kabupaten Intan Jaya adalah semua kantor dinas masih dalam keadaan tertutup. Bantuan pendidikan ditahan, data seluruh mahasiswa yang terkirim menjadi sia-sia itu hanya dijadikan alat komersial oleh mereka itu. sentimen itu muncul dalam pemikiran mereka hanya karena tidak berpihak kepada mereka dalam politik yang baru-baru jalani ini. Hal itu sungguh amat dikawatirkan, karena perpolitikan intan jaya sekarang tidak dan atau bukan berpolitik menuurut akal sehat di mata seluruh lapisan lapisan masyarakat intan jaya bahkan sampai di luar dareah.