Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Nabire Oleh DKPP Di Jayapura Tidak Dihadiri Ketua KPU Nabire Karena Alasan Keamanan
Sidang lanjutan untuk Perkara dengan Nomor 85/DKPP-PKE-V/2016 digelar rabu pekan lalu, pukul 13.00 Wit dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pengadu yaitu Decky Kayame, Yulianus Magai, dan Nicolaus Dogomo.
Sepi, saksi I adalah KPPS di distrik Dipa, dia menjelaskan bahwa ada oknum aparat yang mengambil formulir kosong C1-KWK yang berhologram. Kejadian ini mengakibatkan proses penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan plano. Keterangan ini diperkuat oleh saksi Nicolaus yang menerangkan bahwa Distrik Siriwo juga mengalami kejadian yang sama seperti Dipa.
“Untuk Dipa ada enam desa dan penghitungan suara ditingkat PPD di Distrik Dipa menggunakan fotocopy C1 dan plano,” jelas Yulianus, saksi Ketua PPD Dipa.
Penghitungan menggunakan plano berakibat saksi dari paslon yang ketika rapat pleno rekap hasil tidak mengetahui perolehan suara dari paslon yang diwakilinya. Ditambahkan oleh saksi yang lain atas nama Hengky, semua saksi kecuali saksi dari paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3, tidak mengetahui formulir C1 KWK yang berhologram di isi oleh siapa.
“Rapat rekapitulasi hasil pleno dimulai jam 11.00 WIT di halaman KPU Kab. Nabire dan tiap-tiap paslon hanya dibolehkan masuk calon bupati dan empat orang saksi saja. Situasi saat itu ada banyak protes yang berasal dari saksi paslon nomor urut 1 dan 3 sehingga situasi cukup mencekam,” terang paslon nomor urut 6, Yakob P. Jingga.
Lebih lanjut Yakob menjelaskan, protes yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 dan 3 tersebut direspon oleh Ketua KPU Kab. Nabire dengan memaksa agar dilakukan perbaikan sesuai dengan C1 KWK untuk wilayah Dipa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan, bahwa KPU Kab. Nabire mencoba berlaku curang melalui tahapan perhitungan suara yang tidak sistematis yang berindikasi untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Isaias Douw – Amirullah Hasyim.
Namun apa yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, ditolak oleh para Teradu. Teradu III, Oktovianus Takimai menjelaskan bahwa tahapan penghitungan suara sudah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan.
“Rapat pleno penghitungan dilakukan dengan menggunakan C1-KWK berhologram dan semua saksi paslon memegang atau mempunya salinan dokumen tersebut. Memang ada keberatan dari paslon nomor 1 dan 3 namun itu karena hasilnya tidak sesuai,” kata dia.
Sidang lanjutan ini juga berjalan cukup panas karena tidak dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Nabire Peter Rumere. Berdasarkan penjelasan tertulis yang diserahkan oleh Anggota KPU Kab. Nabire, Peter Rumere tidak hadir karena alasan keamanan dan argumen tersebut justru malah menambah kekesalan dari Pengadu dan juga simpatisan yang hadir.
Sidang lanjutan untuk Teradu KPU dan Panwas Kab. Nabire yang bertempat di Ruang Cendrawasih Mapolda Papua dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Tim Pemeriksa Daerah. Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Teradu Petrus Rumere, selaku Ketua KPU Kab. Nabire dan juga Pdt. Abetnego Damba selaku Anggota Panwas Kab. Nabire, sedangkan Teradu lain Anggota KPU Kab. Nabire yaitu Agus Salim, Oktovianus Takimai, Oktovin Flora Kurubuy, dan Nelius Agapa serta Andreana Sahempa selaku Ketua Panwas Kab. Nabire hadir dalam sidang.
SIAPA YANG BEKERJA JUJUR DI ATAS TANAH INI, AKAN MELANGKAH DARI SATU TANDA HERAN KEPADA TANDA HERAN LAINNYA TETAPI SIAPA YG TIDAK BEKERJA JUJUR, TANAH INI AKAN TERBUKA DAN MENELANGNYA, ingat kita yg terlibat aktif dalam GEREJA,!jangan coba2!