Tag Archives: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Matias Butu. Dia dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat pelaksanaan Pilkada 2017.
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dibacakan pada Sidang Kode Etik Terbuka (04/05), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima Teradu dari KPU Kabupaten Nabire, Papua dan dua Teradu dari Panwas kabupaten Nabire, Papua. Ketujuh Teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilukada pada bulan desember 2015, sesuai PUTUSAN No.85/DKPP-PKE-V/2016 dan No. 86/DKPP-PKE-V/2016.
Sidang lanjutan untuk Perkara dengan Nomor 85/DKPP-PKE-V/2016 digelar rabu pekan lalu, pukul 13.00 Wit dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pengadu yaitu Decky Kayame, Yulianus Magai, dan Nicolaus Dogomo.
Ketidakcermatan dalam penyusunan daftar pemilih kembali membawa penyelenggara Pemilu pada sidang kode etik. KPUD kabupaten Nabire didalilkan tidak dengan benar dan cermat melakukan analisa Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP-4) sehingga data sinkronisasi DP-4 dan Daftar Pemilu terakhir tidak sinkron dengan Data Agregat Kependudukan Per-kecamatan (DAP-2) dari Pemda Nabire.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik 20 orang penyelenggara Pemilu. Mereka dinyatakan tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh para Pengadu. Putusan tersebut dilaksanakan DKPP kamis kemarin (03/12) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas, Saut H Sirait, dan Prof. Anna Erliyana.