Sidang Lanjutan Penyalahgunaan Dana Mesin Diesel Terhadap AP Youw Ditunda Karena AP Youw Sakit

Majelis Hakim menunda sidang dakwaan yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Nabire, Anselmus Petrus Youw dalam kasus penyalahgunaan dana pengadaan mesin diesel untuk Pembangkit Listirk Tenaga Diesel (PLTD) yang digelar di Pengadilan Negeri, Jayapura.
Dengan alasan terdakwa AP Youw sakit, tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Yulianto. SH, MH dan Albert Bolang, SH, MH mengajukan permohon penundaan sidang kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Klien kami dalam pengobatan karena di diagnosa ada kanker postat”, kata PH-ny, Yulianto, SJ, MH.
Selain meminta penangguhan, tim pembela AP Yaow menyerahkan kepada Hakim surat permohonan agar terdakwa tidak ditahan dengan jaminan orang yakni istri terdakwa bernama Aleda Elizabeth Yoteni.
Dalam persidangan tersebut, Yulianto juga mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan karena alasan dengan menyertakan rujukan dokter.
“Kami sudah menyerakan rujukan dokter untuk kami minta klien kami tidak ditahan kerena alasan sakit sesuai dengan surat rujukan dokter,” kata Yulianto.
Mendengar penjelasan tim pembela AP Youw, pimpinan sidang Maria Sitanggang menunda sidang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 15 Maret 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan AP Youw sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana pengadaan mesin diesel untuk PLTD dengan pola penyertaan modal antara PT Utama Mandiri dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire senilai Rp 30 Miliar. Sementara dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21 Miliar.
Sedangka pada persidangan pekan lalu (07/03), jaksa penuntut umum, Fedrika, SH mengatakan, keterkaitan terdakwa sebagai kepala daerah yang melakukan persetujuan bersama DPR dan pihak pemerintah Kabupaten Nabire, sehingga tedakwa yang ikut secara bersama-sama dalam kasus tersebut yang mana menyebabkan negara mengalami kerugian.
“Kami tetap pada dakwaan kami dengan maksimal pasal yang didakwakan yaitu seumur hidup dan pasal 2 minimal 4 tahun, kalua pasal 3 minimal 1 tahun. Tapi kami akan membuktikan sesuai dengan fakta yang ada, kami juga akan membuktikan pasal primernya terlebih dahulu,” Kata Fedrika usai persidangan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Yulianto menuturkan, pihaknya sementara ini masih mempelajari dakwaan sehingga pihaknya akan melakukan diskusi dengan terdakwa terkait dengan kasus yang menimpa kiennya tersebut.
Post Views: 877
Tinggalkan Balasan